Jakarta -- BuruSergap86.com, Sesuai Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi(MK), telah membacakan putusan sidang untuk 40 perkara Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024.informasi di terima Tim Redaksi Media Online ini pada hari Rabu(26/02/25)Pagi.
Pembacaan putusan 40 sengketa pilkada itu berlangsung Senin, 24 Februari 2025.Dari total 40 perkara, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang di 24 daerah untuk Pilkada 2024.
Menurut keterangan Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, total 40 putusan PHPU yang dibacakan MK.Rinciannya,dalam Sidang MK telah mengabulkan berkas perkara sebanyak 26 perkara,menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.
Perintah PSU atau coblos ulang di beberapa daerah memiliki alasan yang berbeda-beda.Contohnya Pilgub Papua, MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang(PSU) dan mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut satu Yermias Bisai.Keputusan MK mendiskualifikasi Yermias karena syarat pencalonan yang dinilai tidak sah.
Sedangkan di Pilkada Kabupaten Serang, MK juga memerintahkan coblos ulang.Alasannya,Terdapat keterlibatan seorang Menteri Desa(Mendes)Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa (kades) untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua.
Calon bupati nomor urut dua adalah Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri dari Menteri Yandri.Maka putusan MK juga memberikan tenggang waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan coblos ulang di masing-masing daerah.
Tenggang waktu itu bervariasi dari 30 hari hingga 180 hari,tergantung situasi atau kondisi letak lokasi masing-masing wilayah atau daerah.Pasangan Calon kepala daerah tersebut,ini daftar
Selengkapnya,dengan Daftar 24 daerah yang Sesuai Putusan Sidang diminta MK melakukan coblos ulang/Pemungutan Suara Ulang(PSU):
(1). Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pasaman;
(2). Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Mahakam Ulu;
(3). Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Boven Digoel;
(4). Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Barito Utara;
(5).Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Tasikmalaya;
(6). Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Magetan
(7). Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Buru;
(8)Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Papua;
(9). Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Banjarbaru;
(10). Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Empat Lawang;
(11). Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bangka Barat.
(12). Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Serang;
(13). Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pesawaran;
(14). Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Kutai Kartanegara;
(15). Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Sabang;
(16)Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Kepulauan Talaud;
(17)Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Banggai;
(18). Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Gorontalo Utara;
(19). Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bungo;
(20). Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bengkulu Selatan;
(21). Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Palopo;
(22)Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Parigi Moutong;
(23). Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Siak;
(24). Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pulau Taliabu.
Total keseluruhan Pelaporan Perkara Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024.di Mahkamah Konstitusi(MK)telah meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),Suhartoyo (tengah hadap lensa) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi,Jakarta.
Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu 5 Februari 2025 hingga Final pada pembacaan putusan 24 Februari 2025 dan di anggap telah selesai perkara tersebut.
Liputan:*Tim Redaksi Media -- C45T*