KPK Sita Aset Rp 4,3 Miliar di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

 

Jakarta -- BuruSergap86.com, Keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita empat aset senilai Rp 4,3 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu,Rohidin Mersyah (RM). Sejumlah Aset Penyitaan ini dilakukan untuk memulihkan keuangan negara akibat tindak korupsi tersebut.Informasi ini masuk ke redaksi Media Online pada hari Rabu(26/02/25)

Diketahui gubernur Bengkulu ke-10 dalam Masa jabatan 25 Februari 2021 – 24 November 2024, kemudian diNon-aktif sejak 24 November 2024 kemarin Tersandung perkara hukum gratifikasi dan pemerasan.lalu penyitaan sejumlah aset

"Estimasi nilai dari empat bidang aset yang disita kurang lebih sebesar Rp 4,3 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (25/2/2025) kemarin.

Aset yang disita terdiri dari satu bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah di Bengkulu yang diduga milik Rohidin Mersyah.

"Penyidik masih terus menelusuri dan mendalami informasi terkait aset milik tersangka RM yang kemungkinan diatasnamakan pihak lain atau berada di bawah penguasaan pihak lain,"ungkap Tessa.

KPK membuka peluang untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan atau mengalihkan aset tersangka. Penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana dalam kasus ini.

Dalam kasus ini,KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan adc Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) alias AC. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara oleh KPK.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, tim satgas KPK juga menyita uang tunai Rp 7 miliar, terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing, yang diduga merupakan dana kampanye Rohidin Mersyah sebelum di pilkada.

Liputan:*Redaksi Media -- C45T*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000