Polda Jambi Berhasil Bekuk 3 Pelaku ilegal drilling didesa Bkt Subur Jambi.

 

Jambi – Buru Sergap86.com,Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membekuk dan mengamankan tiga pelaku penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Bukit Subur Unit VII, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi,informasi Berita Penangkapan terhadap Pelaku di ketahui Media ini,pada Rabu (12/2/25)Siang

Atas Hasil Informasi Sejumlah Warga Masyarakat Sekitar pihak kepolisian Polda Jambi bergerak cepat Kapolda Jambi Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono M.Si Melalui Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan dalam releasenya pada Selasa, (11/02/2025) kemarin bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penambangan minyak tanpa izin di wilayah tersebut.

Tim Ditreskrimsus Polda Jambi langsung turun melakukan penyelidikan,setibanya di lokasi pada Senin 3 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

” Setiba di lokasi petugas menemukan tiga orang yang tengah beristirahat di sebuah pondok setelah melakukan aktivitas penambangan ilegal(ilegal driling)Ketiga pelaku telah di bekuk yang kini diamankan masing-masing berinisial M (30),ADM (23),dan S (44). ” Ungkap Wadir Reskrimsus

Selain itu,polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo yang telah dimodifikasi, satu buah pipa canting, dua rol tali tambang, dua buah katrol, dua unit box sibel otomatis, dua unit mesin jet pump, serta dua jerigen berisi cairan yang diduga minyak bumi.

“Para pelaku dijerat hukum KUHPidana dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.” Ujar AKBP Taufik Nurmandia.

Liputan:*Tim Redaksi Media*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000