Jakarta --BuruSergap86.com,Sesuai hasil Informasi dari Sejumlah Warga Masyarakat Atas Perlakuan Enam(6) orang laki-laki yang belum diketahui identitas lengkap nya berhasil diCiduk dan telah diamankan oleh Jajaran Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Informasi yang di terima Tim Media Online ini,Pada hari Rabu(12/02/25)Sore tadi,ke Enam(6) Laki-laki tersebut Sudah terciduk Atas Pengakuan mereka ",mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan, Sejumlah Uang ke Masyarakat",
"Terungkap nya kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai profesi wartawan, dari Ungkapan laki-laki itu kepada" Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fanni Athar Hidayat, melalui keterangan yang diterima pada Rabu 12 Februari 2025,Usai menciduk ke enam Pelakunya, ungkap Panit Resmob.
Fanni menyebut korban yang diperas Seorang masyarakat yang berinisial SA (43)Hal kejadian pada dirinya(korban) melaporkan kepada sejumlah masyarakat dan Juga pihak kepolisian
Ke enam Pelaku mencari mangsa nya bermodus kan aksi dengan cara membuntuti korban yang baru keluar dari sebuah hotel bersama seorang wanita hingga ke kediamannya,dan Selanjutnya mereka beraksi memeras korban.
Setibanya di kediaman SA(43)tahun sebagai korban, di paksa pelaku untuk kemudian meminta sejumlah uang dan juga mengancam bakal memviralkan apabila permintaan mereka tak di penuhi, Korban merasa di peras oleh Enam(6)oknum laki-laki itu, akhirnya korban yang tak terima diancam lalu melapor ke polisi.Selanjutnya Para pelaku pun berhasil ditangkap Tim Resmod Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kini Pelaku enam Pria yang mengaku dirinya Wartawan atau Pers tersebut masih dalam penyelidikan dan pengembangan guna proses hukum terhadap ucapan ke enam oknum,terlepas Benar tidaknya mereka sebagai oknum profesi wartawan -- red.
Begini Kronologi nya"Korban yang keluar dari hotel dan diikutinya kemudian ketika sampai rumah,korban diperas puluhan juta rupiah,"ucap SA (43)
Harapan nya Ke depan,Fanni mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap oknum-oknum ngaku wartawan yang melakukan pemerasan.
Jika menemukan kasus serupa, alangkah lebih baik segera dilaporkan ke polisi.kata SA korban.
Tim Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menciduk keenam oknum Ngaku wartawan,"Imbauan bagi masyarakat yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, apabila ada kasus yang seperti ini lagi, untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat,"biar langsung di tindak tegas para oknum pelaku nya,Pungkas nya,AKP Fanni Athar Hidayat.
Keenam Pelakunya di Jerat hukum Pasal pemerasan dalam KUHPidana adalah Pasal 482 UU 1/2023. Pasal ini mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Setiap orang yang melakukan pemerasan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
Setiap orang yang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,
Liputan :* Tim Media -- Red.*