Resmi,Personel Brimob Polda Aceh,Bripda Muhammad Rio,resmi diberhentikan PTDH Terbukti Desersi dan Menjadi tentara bayaran Rusia

BuruSergap86.com -- ACEH,Seorang Personel Brimob Polda Aceh,Bripda Muhammad Rio,resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan desersi dan diduga  bergabung dengan tentara bayaran Rusia. 

Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara in absentia (tanpa kehadiran).

Kabid Humas Polda Aceh,Kombes Joko Krisdiyanto,mengatakan Bripda Muhammad Rio dilaporkan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan sejak Kamis (8/12/2025)dan diketahui telah berada di luar negeri. 

Di Kutip dari Informasi berita terbit Sebelumnya,menurut Joko,Minggu (18/01/2026)yang bersangkutan diduga telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia dan disebut berada di wilayah Donbass,yakni kawasan konflik Rusia–Ukraina.

“Yang bersangkutan secara akumulasi telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),”kata Joko,Sabtu (17/1/2026).kemarin.

Menurut Joko,dugaan keterlibatan Bripda Rio dengan tentara bayaran Rusia mencuat setelah yang bersangkutan mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh,Kasi Yanma,serta PS Kasubbagrenmin,pada Rabu (7/1/2026)lalu.

Informasi Masuk terbaru dari Pesan tersebut berisi foto dan video yang memperlihatkan proses pendaftaran sebagai tentara bayaran,termasuk informasi gaji dalam mata uang Rubel yang dikonversi ke rupiah.

Namun,Jelas Joko,Sebelum menerima pesan tersebut,Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan pencarian ke rumah orang tua dan rumah pribadi Bripda Rio,serta melayangkan dua kali surat panggilan masing-masing pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.

Informasi Sebelumnya"Terkait Proses Hukum yang bersangkutan dengan absennya yang dia dalam dinas,kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. 

Bahkan,upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026,"jelas Joko.

Lebih lanjut,Joko mengatakan bahwa pihaknya juga mengantongi sejumlah bukti pendukung berupa foto, video, data paspor,serta data penerbangan yang bersangkutan desersi ke luar negeri. 

Berdasarkan data tersebut,Bripda Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025 dan melanjutkan perjalanan ke Bandara Internasional Haikou Meilan (Tiongkok) pada 19 Desember 2025.

Atas dasar itu,pada Kamis (8/1/2026) dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum, 

Sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia,serta Sidang KKEP kedua pada Jumat (9/1/2026) di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

Joko menambahkan,Sebelum kasus desersi ini,Bripda Muhammad Rio juga memiliki riwayat pelanggaran kode etik. 

Ia pernah disidang KKEP pada Mei 2025 atas kasus perselingkuhan dan pernikahan siri,dengan sanksi mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.

Atas perbuatannya,Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c,serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi PTDH.

“Secara akumulatif,yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan,kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. 

Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH,"pungkasnya. 

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000