Luka yang di Paksa Sembuh hanya dengan Satu Kata Damai,​Maulud Menjemput"Keadilan"Menjaga Kehormatan dengan Ujung Belati

BuruSergap86.com -- Pasuruan,Hukum Tanpa Tegak Berkeadilan,Di balik selembar penutup wajah putih,tidak ada tunduk lesu atau isak tangis penyesalan.Maulud Riyanto(18) berdiri tegak di depan sorotan kamera dengan tatapan yang dingin. Kalimat yang meluncur dari bibirnya pun sanggup membuat bulu kuduk merinding:

​"Saya membunuh tetangga saya. Tidak menyesal,justru saya merasa lega."

​Ini bukan sekadar pengakuan kriminal biasa. Ini adalah jeritan dari sebuah batin yang sudah mati rasa,sebuah dendam kesumat yang dipelihara dengan rapi sejak ia masih mengenakan seragam merah putih.

​Luka yang Dipaksa Sembuh oleh Kata "Damai".

​Bayangkan seorang anak kecil di bangku Sekolah Dasar harus menyaksikan dunianya runtuh dalam sekejap. Maulud melihat ibunya, sosok pelindung utamanya,menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri, Yasin Fadilah.

Lokasi Perisitiwa nya di Pasuruan,Kronologi Kejadian itu bermula dari Maulud Riyanto (18),pelajar kelas XII SMK di Pasuruan penusuk tetangga hingga korban tewas, terancam hukuman berat. Pelaku telah merencanakan pembunuhan korban.

"Tersangka sudah menyiapkan pisau itu sejak sebulan sebelumnya,"kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda,Kamis (19/12/2019)lalu.

Pada hari penusukan,pelaku mengamati pergerakan korban dengan sepeda angin yang dipinjam dari temannya. Setelah dia tahu posisi korban,dia pulang mengambil pisau yang disimpan di kamarnya.

"Dia mengecek si korban dulu, muter-muter. Terus dia pulang ambil pisau. Jadi sudah dia siapkan pisau itu," terang Adrian.

Saat bertemu dengan korban di jalan kampung, pelaku langsung menyerang. Pelaku menusuk perut bagian kiri korban.

Pelaku kabur meninggalkan pisau masih tertancap di tubuh korban. Sementara itu, korban berteriak meminta tolong warga. Korban akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit.

"Tersangka kami jerat Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana," tandas Adrian.

Sebelumnya, pelaku,yang masih duduk di bangku kelas XII salah satu SMK di Gempol, Pasuruan, dibekuk di Mojokerto saat naik bus menuju Kediri.

Pelaku nekat menusuk tetangganya sendiri karena dendam yang ia simpan sejak masih bocah. Menurutnya, saat ia duduk di bangku SD,ia mendengar ibunya diperkosa korban.

Diberitakan,Yasin Fadilah (49) tewas setelah ditusuk orang tak dikenal. Pelaku meninggalkan pisau tertancap di tubuh korban lalu kabur, Senin (16/12/2019) pukul 11.30 WIB. Korban meninggal dalam perawatan di rumah sakit.

​Namun,yang lebih menyakitkan dari kejadian itu adalah apa yang terjadi setelahnya.Alih-alih mendapatkan keadilan hukum, kasus tersebut diselesaikan secara "kekeluargaan" oleh perangkat desa. Kata"damai" yang tertulis di atas kertas justru menjadi vonis penderitaan seumur hidup bagi Maulud dan ibunya.

​Selama bertahun-tahun, Maulud tumbuh dalam bayang-bayang ejekan. Ia dicemooh karena tragedi ibunya,sementara si pelaku melenggang bebas seolah tidak pernah terjadi apa-apa. Di sinilah "keadilan" versi masyarakat gagal total, dan bara dendam mulai ditiup menjadi api.

​"Waktu itu saya tak punya daya, saya lemah. Kami sudah melapor,tapi tidak ditindaklanjuti. Masyarakat diam."

​Menjemput "Keadilan"dengan Ujung Belati

​Bagi Maulud,16 Desember 2019 bukan sekadar tanggal merah di kalender. Itu adalah hari di mana ia memutuskan untuk berhenti menjadi penonton atas ketidakadilan yang menimpa keluarganya. Ia tidak lagi menunggu polisi atau perangkat desa.

​Di jalanan kampung yang sunyi, Maulud menghadang Yasin Fadilah.Dalam satu serangan yang penuh amarah,ia melampiaskan seluruh beban psikologis yang ia pikul selama satu dekade. Darah yang tertumpah hari itu,bagi Maulud, adalah penebus atas air mata ibunya yang tak pernah dihargai.

​Ia sadar betul akan konsekuensinya. Ia tahu jeruji besi sudah menunggunya. Namun, baginya, penjara jauh lebih manis daripada hidup dalam rasa malu yang tak berujung.

​Dilema Moral: Kriminal atau Pahlawan yang Terluka?

​Kasus ini menyisakan perdebatan panjang yang membelah empati publik:

​Secara Hukum:Maulud adalah pembunuh berencana. Pasal 340 KUHP menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepadanya. Hukum harus tegak,dan nyawa tidak bisa dibayar dengan nyawa secara personal.

​Secara Emosional: Banyak yang melihat Maulud sebagai potret kegagalan sistem. Ia adalah anak yang dipaksa dewasa oleh keadaan, yang mengambil peran sebagai hakim dan algojo karena merasa hukum telah "tumpul" sejak ia kecil.

​Kini,di usia remajanya yang seharusnya dihabiskan untuk meraih mimpi, Maulud harus mendekam di sel sempit. Namun, ada kepuasan ganjil yang ia bawa serta ke dalam penjara.Baginya, harga 13 tahun adalah nilai yang pantas untuk sebuah "kehormatan" yang selama ini diinjak-injak.

​Tragedi ini menjadi cermin retak bagi kita semua. Bahwa ketika sebuah luka hanya ditutup dengan plester "damai" tanpa keadilan yang nyata,ia tidak akan pernah sembuh,ia hanya akan membusuk dan meledak menjadi tragedi baru yang lebih memilukan.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000