Pengadilan Militer III-15 Kupang Jatuhkan Vonis Wajib Restitusi lalu Jalani Hukuman Penjara 17 Orang Anggota TNI-AD dan Pemecatan Dua Perwira lanjut 9 Tahun Penjara

BuruSergap86.com -- NTT/Kupang,Hasil Putusan Sidang Vonis terdakwa tuntas sudah untuk Hasil Putusan Sidang Proses Oditur hakim mahkamah militer untuk mengusut kasus perkara Kematian Prada Lucky menjadi Titik Akhir Perjalanan Karier Militer Dua orang Perwira sebagai komandan Batalion (Danton) TNI-AD Letda Inf.Achmad Thariq Al Qindi Singajuru,S.Tr.(Han)dan Letda Made Juni Arta Dana yang dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. 

Mereka masing-masing terdakwa diwajibkan membayar Rp 32 juta lebih sesuai putusan pengadilan Sidang Vonis hakim oditur militer untuk kasus perkara Kematian Prada Lucky menjadi Sorotan Tajam Publik Mendesak institusi TNI-AD untuk segera Pecat dan mencopot jabatan nya Sebagai Perwira militer.Hari Kamis(11/12/2025)

Info Update masuk ke Meja Redaksi Media Cyber Nasional Online Group Sebagai Berikut adalah rincian fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang:

1. Terdakwa Utama (Perwira)

​Nama: Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han).Vonis hakim Sidang Oditur untuk Jabatan  Komandan Peleton (Danton)Vonis Tuntutan Hukuman:Penjara: 9 Tahun Berlanjut sampai dengan Sanksi Administrasi: Dipecat dari dinas militer TNI AD.

​Restitusi (Ganti Rugi): Sekitar Rp 32 Juta per orang (Total restitusi untuk keluarga korban adalah Rp544 juta yang dibebankan secara tanggung renteng kepada 17 terdakwa).

​2. Kasus Apa?Ini terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Namo (Prada Lucky Chepril Saputra Namo).

​Kejadian bermula dari dugaan "pembinaan fisik" berlebihan yang dilakukan oleh para senior dan atasan terhadap korban di satuan mereka di wilayah NTT.

​Hasil Putusan Sidang Vonis terdakwa dalam kasus perkara Kematian Prada Lucky Total ada 17 Terdakwa dalam kasus ini. Dua orang perwira (termasuk Letda Thariq dan Letda Made Juni Arta Dana) dituntut paling berat (9 tahun), sementara 15 terdakwa lainnya (Bintara/Tamtama) dituntut 6 tahun penjara.

Sempat Viral dalam hasil Putusan Sidang Kematian Prada Lucky Selain mereka di wajibkan untuk Restitusi dan Juga mereka menjalani kurungan penjara Sesuai Putusan Sidang Proses oditur tersebut.

Pengadilan Militer III-15 Kupang Memutuskan Vonis 17 Orang Anggota TNI-AD Wajib Jalan kan hukuman termasuk juga Pemecatan Dua Orang Perwira dan Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara Masing-masing bertanggung jawab atas segala Perbuatan nya.

Liputan:*Dendy©--Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000