BuruSergap86.com -- Sumut/Medan,Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memetakan lima kecamatan di Medan dan Deli Serdang sebagai kawasan rawan peredaran narkoba.informasin di terima Tim Media Cyber Nasional Online Group ini pada hari Rabu (01/10/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut,Kombes Jean Calvijn Simanjuntak,menyebut kelima wilayah tersebut kerap dijadikan jalur strategis peredaran barang haram.
“Setidaknya ada lima kecamatan yang berpotensi maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan sekitarnya,” ujar Calvijn dalam keterangan pers di Mapolda Sumut,Jumat (26/9/2025) kemarin.
📌 Daftar Kecamatan Rawan Narkoba:
Tanjung Morawa, Deli Serdang – 24 kasus, 24 tersangka.
Percut Sei Tuan, Deli Serdang – 21 kasus, 25 tersangka.
Sunggal, Deli Serdang – 19 kasus, 22 tersangka.
Medan Marelan,Tercatat berjumlah Penanganan Kasus Tindak lanjuti Perkara Narkoba dan tindakan tegas terhadap perlakuan yang sama adanya Kriminalitas di Kota Medan ada 19 kasus,21 tersangka.
Medan Deli,Kota Medan – 19 kasus,20 tersangka.
Menurut keterangan Resmi Narasumber Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr.Ferry Walintukan,menegaskan operasi gabungan akan terus digencarkan.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat aktif memberi informasi agar lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” katanya.
Calvijn menambahkan,pemetaan ini akan menjadi dasar operasi berkelanjutan.
“Kelima kecamatan ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena berpotensi besar menjadi jalur peredaran narkoba di Sumatera Utara,”pungkasnya.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*