BuruSergap86.com -- Sumut/Medan,Satuan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tuntungan mengungkap kasus pencurian seisi rumah yang terjadi di Gang Purba, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dua tersangka bernama Syahrudin (47) dan Alfrido Naccola (29) warga Jalan Bunga Turi,ditangkap.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu mengatakan, dua tersangka mencuri perkakas rumah warga mulai dari kompor, mesin cuci, televisi dan banyak lainnya.
Jika dihitung, total kerugian pemilik rumah mencapai Rp 40 Juta.
"Kerugian pemilik rumah kurang lebih Rp 40 Juta,"kata Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu, Jumat (3/10/2025).
Pencurian dari rumah yang ditinggal pemiliknya ini berlangsung selama beberapa hari dimulai sejak 16 September 2025.
Sedangkan para pelaku ditangkap pada 1 Oktober 2025, setelah Polisi melakukan penyelidikan terhadap Pelaku.
Pada 29 September 2025.kemarin,pemilik rumah mendapat kabar kalau rumahnya kemalingan dan seisinya habis dicuri.
Usai menerima laporan korban, Polisi bergerak menangkap tersangka dan menemukan beberapa barang bukti yang masih tersisa, belum terjual.
Kepada Polisi para tersangka mengakui perbuatannya dan uang hasil menjual barang curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meski demikian,Polisi masih mendalami lagi kemana uang digunakan,apakah untuk narkoba dan judi.
"Dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian bongkar rumah dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari."
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*