BuruSergap86.com -- Jakarta,Pemerintah resmi bentuk Panitia Seleksi(Pansel)Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk Kepentingan Seluruh Rakyat Indonesia mulai Periode jabatan dari Tahun 2026–2031 untuk Masa Pelantikan Kegiatan.
PanSel terhitung mulai “Masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS periode 2021–2026 akan berakhir pada 19 Februari 2026.Oleh sebab itu, langkah pembentukan Pansel telah dilakukan Agar dapat memastikan kelancaran proses pengisian jabatan baru,” kata Ketua Pansel,Kunta Wibawa Dasa Nugraha,di Jakarta,Senin (13/10/2025).
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2025 (untuk BPJS Kesehatan) dan Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2025 (untuk BPJS Ketenagakerjaan).
Hal Senada,Untuk pembentukan Pansel ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.Dalam regulasi tersebut (Pasal 13–16), Pansel masing-masing terdiri atas dua orang dari unsur pemerintah dan lima orang dari unsur tokoh masyarakat.Untuk BPJS Kesehatan,unsur pemerintah dalam Pansel terdiri dari perwakilan Kementerian Kesehatan(anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan perwakilan Kementerian Keuangan.“Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, unsur pemerintah adalah perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan (anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan perwakilan Kementerian Keuangan,” lanjutnya.
Dalam hal Anggota Pansel dari unsur masyarakat dipilih dari tokoh bangsa yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang ekonomi,keuangan, perbankan,aktuaria,asuransi, dana pensiun,Teknologi informasi, manajemen risiko,manajemen kesehatan,ketenagakerjaan, dan/atau hukum.
Tahapan,Adapun tahapan seleksi mencakup pengumuman pendaftaran pada 9-13 Oktober 2025. Selanjutnya,penerimaan pendaftaran pada 14-16 Oktober 2025, dan pemeriksaan pemenuhan persyaratan administrasi pada 17-23 Oktober 2025.
Sementara itu,pengumuman calon anggota dewan pengawas dan anggota direksi yang memenuhi persyaratan administratif pada 23 Oktober 2025, dan uji kelayakan/kepatutan pada 13-17 November 2025.Terakhir,penentuan nama calon anggota dewan pengawas dan direksi dilakukan pada 8 Desember 2025.
“Reformasi BPJS bukan sekadar pergantian orang,melainkan pembenahan sistem agar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin tepat sasaran dan berkeadilan,” kata Wakil Ketua Pansel Abdul Gaffar Karim.
Adapun cakupan JKN telah mencapai 98,7 persen penduduk Indonesia (280,7 juta jiwa).Namun, kepesertaan aktif baru 79,2 persen, dan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih mendominasi sebesar 42,9 persen dari peserta aktif.
“Artinya, masih ada tantangan besar dalam validasi data, kepatuhan iuran, dan efektivitas subsidi pemerintah,”ungkap dia.
Mulai Juni 2025,Penetapan peserta PBI JK telah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memperbaiki ketepatan sasaran.
“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas perlindungan sosial,memperkecil risiko out-of-pocket expenditure (OOP) yang dapat membuat keluarga jatuh miskin,dan memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses kesehatan karena kendala biaya,”Tegas dia.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*