BuruSergap86.com -- Jakarta,Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti,Abdul Fickar Hadjar mengatakan,mantan Presiden ke-7 Joko Widodo dan Luhut Binsar Panjaitan harus bertanggung jawab atas dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh Jakarta-Bandung.
"Kalau ada unsur korupsi,kenapa tidak berani KPK,harusnya berani. Masuk lah KPK,Kami Seluruh Rakyat Indonesia Mendukung Penuh 100% Demi Tegakkan Keadilan Hukum Sesuai Filsafat U.U.D 1946 dan Semboyan 5 Sila dari isi Lambang PANCASILA.
Adili Bagi Oknum Pejabat Publik yang Koruptor termasuk ada keterlibatan Mantan Presiden ke-7 Jokowi dan Menteri nya Luhut harus diperiksa Segera .
Ya segera Periksa",Jokowi dan Luhut lah yang harus bertanggung jawab.Yang ngotot bangun kereta cepat adalah Luhut dan Jokowi untuk bangun kereta cepat,"kata Abdul Fickar Hadjar kepada Rekan Media Massa Jakarta,Jumat (17/10/2025)Kemarin.
Ia menambahkan,Terkesan Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungi Jokowi dan Luhut Panjaitan terkait proyek yang merugikan negara Rp4,1 triliun per tahun meskipun Jokowi menemui Prabowo Subianto di Kartanegara pekan lalu.
"Itu kan kerjaan swasta,tidak ada kaitan dengan negara.Secara pribadi Jokowi dan Luhut yang ikut terlibat dan kedua orang itu wajib bertanggung jawab,"kata Abdul Fickar.
Menurut dia,proyek kereta cepat atau Whossh itu ada perusahaan sendiri, itu tidak ada kaitan dengan negara atau APBN walaupun yang BUMN yang mengerjakan dibentuk negara tapi tidak ada kaitannya dengan APBN
"Makanya Purbaya (Menteri Keuangan,Purbaya Yudhi Sadewa) ngotot yang gak mau bayar. Gak ada kaitannya dengan APBN, itu urusan KCIC,itu BUMN sendiri.Kalaupun dia rugi, itu urusan BUMN,tidak ada kaitan dengan negara.BUMN kan perusahan yang mencari untung rugi, modalnya terpisah,"kata dia.
Komentar Pedas' berMunculan Para Nitizen Menghujat di Seluruh Platform Viral Media Sosial(MedSos)Terkait Kritikan Proyek ini karena Sejak Awal dijanjikan akan berjalan sepenuhnya dengan skema business to business(B2B) tanpa melibatkan APBN.Tetapi Setelah Lengser Mantan Presiden ke-7 Jokowi baru Terungkap perilaku oknum Nakal di Negeri ini,Terang Nitizen geram.
Namun,Seiring pembengkakan biaya,pemerintah justru menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.89 Tahun 2023 yang mengizinkan penggunaan APBN sebagai jaminan pinjaman utang proyek.
Juru Bicara KPK,Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya membuka kesempatan kepada publik yang memiliki informasi atau data awal terkait dugaan korupsi untuk menyampaikan laporan melalui kanal resmi pengaduan masyarakat KPK.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*