BuruSergap86.com -- Jakarta,Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,telah menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
Gunanya Perkap Kapolri Untuk Memenuhi kebutuhan Menjaga Kondusif,dan keadilan sesuai dengan kebutuhan Tugas Pokok POLRI.
Perkap ini diterbitkan sebagai pedoman normatif yang bertujuan memastikan personel Polri bertindak secara tegas, terukur,profesional,dan proporsional serta sesuai dengan hukum saat menghadapi penyerangan.
Poin Penting Perkap Nomor 4 Tahun 2025 untuk Dapat transparan dan profesional dalam menjalankan Tugas Pokok POLRI.Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi anggota Polri untuk melindungi diri,fasilitas,dan stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).Beberapa poin penting yang diatur dalam Perkap tersebut antara lain:
1. Sasaran Penindakan.
Perkap ini secara jelas mendefinisikan sasaran penyerangan yang memerlukan penindakan,yang meliputi:
Personel Polri (mengancam jiwa petugas).Materiil(senjata,kendaraan dinas).Fasilitas/Gedung Polri (markas,pos penjagaan,gudang, ruang tahanan).
2. Tindakan yang Diperbolehkan.
Tindakan kepolisian yang diatur untuk menghadapi aksi penyerangan meliputi:Pemberian peringatan.Penangkapan dan penggeledahan.
Pengamanan barang/benda yang digunakan untuk melakukan aksi penyerangan.Penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.
3. Ketentuan Penggunaan Senjata Api (Pasal 11)
Penggunaan senjata api organik Polri (yang dilengkapi amunisi karet dan amunisi tajam) diatur secara ketat dan hanya boleh dilakukan dalam kondisi:
Penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa.Wajib Melakukan upaya Pertahanan diri dengan cara menJalankan Prosedur Hukum.
Penyerang melakukan tindakan kriminal seperti pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan, dan/atau pengeroyokan.
Penyerangan yang secara langsung mengancam jiwa petugas Polri dan/atau orang lain.
4. Prosedur Peringatan sebelum Penggunaan Senjata Api (Pasal 13).
Sebelum menggunakan senjata api, petugas wajib:Menyebutkan dirinya sebagai anggota Polri.Memberi peringatan dengan meneriakkan ucapan secara jelas dan tegas untuk menghentikan aksi dan/atau meletakkan barang/benda yang digunakan untuk penyerangan.
5. Prioritas Tindakan.
Perkap ini menekankan bahwa keselamatan jiwa personel dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam setiap penindakan, dan penggunaan senjata api diarahkan untuk melumpuhkan pelaku penyerangan (dengan amunisi tajam) jika kondisi ancaman jiwa sudah terpenuhi.
Perkap ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi personel Polri dalam menjalankan tugasnya di lapangan, sekaligus mencegah tindakan yang berlebihan atau tidak sesuai prosedur.
Sumber Kepolisian Republik Indonesia#Perkap2025 #Kapolri #Polri
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*