BuruSergap86.com -- Jakarta,Tekanan publik akhirnya membuahkan hasil.Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengumumkan pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya melarang akses publik terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah,laporan harta kekayaan,hingga surat bebas pidana tak di perbolehkan Penyiaran ke PUBLIK.ada Apakah Gerangan.
Akhirnya KPU buka Suara,Keterangan Resmi Ketua KPU RI,Mochammad Afifuddin,dalam keterangan persnya menyampaikan“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Kami memohon maaf karena aturan itu sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat bahkan Menjadi Sorotan Tajam PUBLIK.”
Selanjutnya Langkah KPU ini muncul setelah gelombang kritik keras dari Publik,Akademi si, Aktivis Anti-Korupsi,hingga gugatan perseorangan yang diajukan oleh Obor Panjaitan ke PTUN Jakarta.Obor menilai keputusan KPU sebelumnya adalah bentuk kemunduran Demokrasi yang nyata, bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,yang menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka kecuali dalam pengecualian yang ketat dan terbatas.
Selain itu,UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.Dengan membatasi dokumen krusial seperti ijazah dan rekam jejak hukum, KPU dinilai telah menutup ruang kontrol publik terhadap integritas calon pemimpin bangsa.
*Dukungan Publik Mengalir Deras*
Keberanian Obor Panjaitan sebagai warga negara yang tidak menunggu lama untuk menggugat KPU justru menyalakan semangat baru. Dukungan publik datang dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi,aktivis,hingga tokoh agama.
Seorang praktisi hukum sekaligus pendeta, Pdt. Mis Daniel Pardede, MH, PPPT, menegaskan dalam pernyataannya“Sidangkan di PTUN! KPU berisi orang-orang penjilat dan pengkhianat negara, tidak layak duduk di sana. Bila perlu ganti semua orangnya, karena bangsa ini masih memiliki manusia berbudi,berakal sehat, dan berjiwa patriot.Tetap doa kita untuk para pejuang keadilan yang utuh, termasuk hamba-Nya Obor Panjaitan.”
Dari kalangan akademisi pun muncul suara lantang“Luar biasa Bang Obor, terima kasih. Kami siap di belakang Bang Obor, kami sahabat pengadilan, siap menghadirkan saksi ahli. Gugatan ini belum disidang, KPU sudah rontok. Ini kemenangan rakyat!”
Gelombang apresiasi semakin deras begitu Ketua KPU menyampaikan niat pencabutan aturan. Banyak pihak menyebut langkah Obor Panjaitan ini sebagai momentum penting yang memberi optimisme: bahwa warga negara tidak boleh pasrah terhadap pembelokan hukum dan demokrasi yang kerap dilakukan oleh segelintir elit politik.
*Demokrasi Harus Dijaga*
Isu sensitif soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini bergulir di pengadilan menjadi pengingat betapa pentingnya transparansi. Keputusan KPU untuk menutup dokumen syarat Capres-Cawapres jelas dianggap memperbesar krisis kepercayaan.
Obor Panjaitan,yang juga dikenal sebagai Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR),menegaskan: “Supremasi hukum di negeri ini terlalu lama dianggap tidak sakral, dipermainkan oligarki yang rakus kuasa. Gugatan ini adalah perlawanan terhadap cengkraman poligarki/Oligarki hitam yang selama satu dekade mengacak-acak pondasi demokrasi. Kini,saat rakyat bersuara, kita harus pastikan demokrasi tetap berdiri di atas keterbukaan, akuntabilitas, dan supremasi hukum.”
*Profil Penggugat*
Obor Panjaitan adalah seorang jurnalis investigasi nasional, aktivis anti-korupsi, dan mendalami ilmu hukum berkali kali (formal non formal).Ia juga dikenal sebagai Pemimpin Redaksi Media Nasional Obor Keadilan dan Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR). Sepak terjangnya kerap menyoroti praktik penyalahgunaan kekuasaan, korupsi,serta penyimpangan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Sebagai warga negara, Obor Panjaitan menegaskan hak konstitusionalnya untuk memperjuangkan keterbukaan informasi publik dan transparansi penyelenggaraan pemilu. Gugatan terhadap Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 menjadi bukti nyata komitmennya dalam menjaga integritas demokrasi dan supremasi hukum.
NaraSumber*Kontak Konfirmasi & Informasi*Obor Panjaitan,Email: obor.leo@gmail.com,Telepon/WA: 082230993121.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*