BuruSergap86.com -- Aceh Timur,Ketua Komisi 3 DPRK Aceh Timur,Zulfahmi,SH,mengecam tindakan Gubernur Sumatera Utara,Muhammad Bobby Afif Nasution,yang menghentikan Aktivitas truk berplat BL Aceh di wilayah provinsi Sumatera Utara tersebut.pada Senin(29/9/2025) kemarin.
Menurut Zulfahmi,tindakan tersebut menunjukkan bahwa Gubernur Sumatera Utara tidak paham hukum, Arogan dalam bertindak,Hal ini kami Anggap berbahaya bagi Tindakan teatrikal Gubernur tampak keren di depan kamera,Tetapi bodoh secara birokrasi dan berbahaya secara politik.Harus banyak belajar lagi untuk Contoh sebagai memimpin.
"Di Aceh,Juga banyak mobil-mobil beroperasi yang masih menggunakan Nomor Polisi (NoPol) berplat BK yang beroperasi,namun kami tidak pernah mempermasalahkan itu karena aturannya jelas,di keluarkan oleh pihak kepolisian Indonesia"kata Zulfahmi.
"Tidak ada dasar hukum yang menyebutkan bahwa tidak boleh memakai plat provinsi lain untuk masuk ke provinsi lain,yang penting masih plat Indonesia."Jelas Zulfahmi.
Zulfahmi juga menyebutkan beberapa peraturan yang mendukung pendapatnya,Seperti UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Hal Senada,Ketua Komisi 3 DPRK Aceh Timur Zulfahmi SH Menilai Tindakan nya,Gubsu Bobby,Harus Berbenah diri,Banyak Belajar Birokrasi untuk jadi Pemimpin,Fahami Hukum!!!
Menurut,Zul untuk Kedua peraturan tersebut tidak melarang kendaraan luar daerah masuk ke provinsi lain selama STNK dan platnya sah legalitas di mata Hukum sesuai Peraturan yang berlaku.
"Gubernur Sumatera Utara harus belajar hukum agar tidak kelihatan bodoh,Tindakan teatrikal Gubernur tampak keren di depan kamera,tetapi bodoh secara birokrasi dan berbahaya secara politik."kata Zulfahmi dengan Tegas.
Ia berharap Gubernur Sumatera Utara dapat memahami hukum yang berlaku dan tidak membuat keputusan yang tidak berdasar.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*