BuruSergap86.com --Sumut/Medan -- Nasib apes yang dialami Sandy Yuda Panggabean (21),warga Jalan Turi Ujung,Gang Parulian,Kelurahan Teladan Timur,Kecamatan Medan.Dirinya mengalami pencurian sepeda motor kesayangan miliknya.
Korban menyatakan tadinya,Maksud hati ingin bersenang-senang bermain game di warnet hingga dini hari, malah pulang dengan tangan hampa. Sepeda motor Honda CB150R miliknya raib digondol maling di Warnet Britania,Jalan Halat,Medan,pada Jumat (1/8/2025)subuh.
Korban Sandy bersama teman-temannya datang ke warnet sejak pukul 01.20 WIB.Namun sekitar pukul 06.20 WIB saat hendak pulang,ia terkejut melihat motornya tak ada di pelataran parkiran.
Korban pun meminta pemilik warnet memutar rekaman CCTV. Dari situ terlihat seorang pria mengambil motor tanpa izin. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Medan Area.Informasi Berita nya yang berhasil di himpun Tim Media Online ini kedua(2) orang Pelaku Dibekuk, kondisi satu (1) orang pelaku Ditembak Kaki
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Simangunsong mengatakan,pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan. Unit Reskrim yang dipimpinnya berhasil menangkap Muhammad Rafi Firdaus (20) warga Jalan Halat,Gang Tegel,dan Steven Tampubolon (20) warga Jalan HM Jhoni kota Medan.
Pelaku Ranmor“Rafi ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB hari itu juga.Saat dibawa mencari rekannya, ia mencoba kabur dengan melompat dari sepeda motor petugas,sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur di bagian kaki,”ujar Dian,Sabtu (2/8/2025).
Dari pengakuan Rafi,motor curian sudah diberikan ke Steven,lalu diserahkan kepada seorang pria bernama Rizal (DPO) untuk dijual di kawasan Jalan Jermal seharga Rp 2,5 juta.Uang hasil penjualan dibagi tiga,Rafi mendapat Rp 950 ribu,Steven Rp 800 ribu,dan Rizal Rp 750 ribu.“Satu orang pelaku dan juga barang bukti masih kita cari,”kita terus menerus memburu pelaku tindak kejahatan,para pelaku akan di jerat hukum KUHPIDANA Pasal,
Pencurian sepeda motor diatur dalam beberapa pasal KUHP, terutama Pasal 362, 363,dan 365. Pasal 362 KUHP mengatur pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Jika pencurian dilakukan dengan pemberatan (misalnya, dilakukan di malam hari,di rumah, atau melibatkan lebih dari satu orang),
maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya bisa lebih berat, hingga 7 tahun penjara. Pasal 365 KUHP mengatur pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman yang lebih berat lagi, bahkan bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup jika pencurian tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian.tegas Dian
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*.