BuruSergap86.com -- Sumut/Medan,Tim gabungan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ditreskrimum Polda Sumut, dan Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap penculikan ZK (7),Siswa kelas 2 SD di Medan Marelan,hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Tiga tersangka diamankan pada Jumat (1/8/2025) dini hari,yakni Firda Hermayati (otak pelaku),Julia Hasibuan, dan Nurhayati alias Yati.Ironisnya,Firda adalah sepupu ibu korban alias tantenya sendiri.
Keterangan resmi dari Plh Kapolres Pelabuhan Belawan,AKBP Wahyudi Rahman,mengatakan penculikan ini sudah direncanakan sejak Selasa (29/7).Pada Kamis (31/7/2025) pukul 11.30 WIB,Firda bersama dua rekannya menggunakan mobil Toyota Rush putih milik ayahnya untuk menjemput korban di sekolah.
“Korban baru pulang sekolah,tiba-tiba datang dua orang tak dikenal menjemput dan membawanya menggunakan mobil,”ujar AKBP Wahyudi.
Dalam aksi itu,para pelaku berbagi peran: dua orang menjemput korban,satu menjadi sopir.Setelah membawa korban,mereka mendatangi rumah korban dan mengantarkan amplop berisi surat permintaan tebusan Rp 50 juta.
Bukannya disakiti,korban justru sempat diajak makan siang,lalu dititipkan ke sebuah rumah di wilayah Medan Belawan. Beruntung,korban ditemukan dalam keadaan sehat tanpa luka sedikitpun.Pemeriksaan urine menunjukkan Firda dan Julia positif menggunakan narkoba.Polisi juga menyita mobil yang digunakan menculik korban dan sejumlah barang bukti lain.
“Modus mereka,mendatangi sekolah untuk menanyakan kegiatan korban.Mereka sudah tahu siapa yang biasanya menjemput,artinya calon korban sudah dipelajari sebelumnya,” jelas AKBP Wahyudi.
Kini,ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan dan terancam hukuman berat.Tiga pelaku di jerat hukum KUHPIDANA Pasal,Tindak pidana penculikan diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 328 yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Pasal ini mengatur tentang membawa seseorang pergi dari tempat tinggalnya dengan tujuan menempatkan orang tersebut di bawah kekuasaan pelaku atau orang lain secara melawan hukum, atau menempatkannya dalam keadaan sengsara.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*