BuruSergap86.com -- Sumut/Binjai,Terpidana kasus penguasaan lahan milik PTPN II, Samsul Tarigan, resmi dijebloskan ke penjara. Ketua DPD GRIB Sumut itu dieksekusi Jaksa Kejari Binjai berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kasi Intel Kejari Binjai,Noprianto Sihombing, menjelaskan eksekusi dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat panggilan P-37 kepada terpidana.
“Sekalipun terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK), itu tidak menghalangi eksekusi putusan kasasi,”tegas Noprianto,informasi di terima Tim Redaksi Media Online Cyber Nasional pada hari Rabu (13/8/2025).
Sebelumnya,penasihat hukum Samsul sempat datang ke Kejari Binjai pada Selasa (12/8) sore untuk bernegosiasi. Namun,batas waktu yang diberikan hingga pukul 20.00 WIB tetap berlaku.
Sekitar pukul 19.00 WIB,Samsul Tarigan akhirnya datang didampingi kuasa hukumnya dan menyerahkan diri secara kooperatif. Setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, ia dibawa ke Lapas Kelas 1A Medan untuk menjalani vonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Eksekusi ini mendapat pengamanan ketat gabungan jaksa, intelijen, dan TNI sesuai Perpres 66 Tahun 2025. “Pengamanan dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,”tambah Noprianto.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif saudara ST sebagai warga negara yang taat hukum,” tutupnya.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*