BuruSergap86.com -- Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyebut pemanggilannya terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai bentuk kriminalisasi dan pembungkaman kebebasan berekspresi.
Informasi Berita nya ternyata,Abraham diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (13/8/2025). Ia menilai,langkah aparat memproses kasus ini tidak sekadar menyasar dirinya,tetapi mengancam masa depan demokrasi di Indonesia.
“Kalau apa yang selama ini saya lakukan lewat podcast dianggap punya nilai pidana sehingga saya dipanggil, maka ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Abraham di Mapolda Metro Jaya.
Menurutnya,pemanggilan ini bukan hanya persoalan pribadi, melainkan pembatasan ruang demokrasi yang dapat berdampak luas bagi masyarakat.“Ini bukan tentang saya,tapi tentang nasib dan masa depan kebebasan berpendapat seluruh rakyat Indonesia. Kalau aparat membabi buta menangani kasus ini, saya akan melawan sampai kapan pun,”tegasnya.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi kini telah naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Kamis (10/7/2025). Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat Jokowi sendiri atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan tiga dari enam laporan tersebut telah ditemukan dugaan tindak pidana dan naik ke tahap penyidikan,dua laporan dicabut,sementara satu laporan lainnya adalah laporan Jokowi.“Meski ada laporan yang dicabut, penyidik tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap kasus terkait penghasutan,”ujarnya.
Dalam laporan Jokowi,tercantum lima nama awal,yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar,Eggi Sudjana,Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Setelah status perkara naik, jumlah terlapor bertambah menjadi 12 orang, termasuk Abraham Samad. Nama lainnya antara lain Rizal Fadillah,Rustam Effendi,Damai Hari Lubis, Mikhael Sinaga,Nurdian Susilo,dan Aldo Husein.
Para terlapor dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP,hingga sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*