Intimidasi,Kian nyata di lakukan KPI terbit Edaran Sesat Coba Larang TV Siaran Demo Aksi Ramai di MedSos,ini Jelas Pembukaman Langgar U U.KIP

BuruSergap86.com -- Jakarta,Sebuah surat edaran yang mengatasnamakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menimbulkan kegaduhan setelah tersebar di media sosial pada Jumat (29/8/2025).

Di kutip dari Unggahan yang Sempat Viral dari akun X @logos_id memperlihatkan isi surat imbauan yang ditujukan kepada seluruh lembaga penyiaran agar tidak menayangkan liputan terkait aksi demonstrasi yang menolak isu tunjangan rumah untuk anggota DPR RI.

Larangan tersebut muncul seiring meningkatnya gelombang aksi penolakan dari masyarakat di berbagai daerah.Isu tunjangan rumah DPR RI menjadi sorotan hangat dalam sepekan terakhir dan mendorong masyarakat turun ke jalan.

Beredarnya video bentrokan antara aparat keamanan dengan massa aksi turut memperkuat keresahan publik. Tayangan itu ramai dibagikan pengguna media sosial sehingga memicu reaksi berantai di dunia maya.

KPID DKI Jakarta dalam suratnya menilai pemberitaan demonstrasi yang tidak terkendali berpotensi mengganggu ketertiban umum. Sebagai langkah pencegahan, KPID merujuk pada regulasi penyiaran dan jurnalistik, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pedoman Perilaku Penyiaran, Standar Program Siaran Pasal 40 hingga 42, serta Kode Etik Jurnalistik.

Dalam Isi surat tersebut,KPID menegaskan beberapa poin pentin,kuat dugaan mengintimidasi dan Mengkriminalisasi Profesi Pers atau Jurnalis Indonesia,Tiga Point yakni:

Poin(1)Pertama,media diminta tidak menayangkan liputan demonstrasi yang menampilkan kekerasan secara berlebihan,point(2)Kedua,media diwajibkan menjunjung tinggi prinsip jurnalistik seperti akurat, berimbang,adil, dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opiniPoin(3)Ketiga,liputan yang bersifat provokatif, eksploitatif, atau dapat memicu kemarahan masyarakat harus dihindari.

KPID juga menekankan peran media untuk menciptakan suasana sejuk dan damai di tengah meningkatnya aksi penolakan masyarakat terhadap kebijakan DPR RI. Surat edaran itu ditandatangani Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo.

Namun,Dugaan publik Menilai KPI bukan Organisasi INDEPENDEN yang Pantas di Perjuangkan,lebih baik di Bubarkan tidak Layak sebagai Penuntun Pers atau Jurnalis baik juga Untuk Siaran TV,dan juga Warganet di media sosial(MedSos)Geram Terhadap Sikap Organisasi KPI Jakarta bukan mendukung Rakyat Indonesia yang langsung merespons keras isi imbauan tersebut tidak Patut di ikuti.

 Banyak warganet menuding langkah KPID sebagai bentuk pembungkaman pers dan upaya menutupi kekerasan aparat dalam demonstrasi, dugaannya Terkait campur tangan pemerintah dan KPI bersekokol menutup keborokan Aparat Penegak Hukum(APH) di Indonesia.

Semua mengutuk keras KPID Jakarta segera di Bubar kan tidak transparan ke Publik terkesan menutupi kondisi negara Indonesia yang kacau balau,ini jelas membungkam mulut Profesi Jurnalis, Pers dan Wartawan menyampaikan kepada PUBLIK hal yang terjadi sebenarnya.

Kecaman kian Marak di Media Sosial(MedSos) Meminta Bubar kan segera KPI yang bukan PRO RAKYAT INDONESIA melainkan PRO Pemerintah tanpa guna bersikap INDEPENDEN dalam Aturan Undang-undang PERS No 40 Tahun 1999 dalam Penyiaran dan Publikasi ke Seluruh RAKYAT INDONESIA.

Muncul Bantahan Nitizen Mengutuk keras Prilaku KPI “Kalo media dibungkam,pake media kita sendiri.Jangan pernah lelah dan berhenti share apa yang terjadi,semua orang harus tau apa yang terjadi,” tulis akun @samue***.

🥀 JUST IN 🥀
KPI MELARANG PENAYANGAN KEKERASAN APARAT pic.twitter.com/dkcaCE1Ei8

— Logos ID (@logos_id) August 29, 2025

“Yaudah rakyat aja yang mass upload kekerasan aparat di semua platform!!! Kalo mau kekerasan ga disiarkan, YA JANGAN ADA KEKERASAN!!”kata akun @ciko***.

“Nyenyenyee. Bilang aja lagi bredel media,susah amat.Ga semua orang bisa dibegoin,” komentar akun @zulf***.

“Makinnn dibungkaam. Guys cara satu-satunya pake media pribadi, gunain medsos sebaik mungkin, share berita apapun yg tengah terjadi. Jangan stop bersuara!” kata akun @rie***.

“Aneh banget negara sendiri gak nayangin,media luar malah yang beritain nih demo. Yang bener aje lu KPI! Bubar aja deh lu kalo begini gak guna,” ujar akun @your.

Selain itu,akun Instagram resmi KPI dengan nama @kpipusat diserbu komentar warganet yang kecewa dengan adanya edaran tersebut. Mereka menilai lembaga penyiaran tidak seharusnya dibatasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan.

Hingga berita ini diturunkan,pihak KPID DKI Jakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait keabsahan dan penjelasan lebih lanjut mengenai surat edaran yang beredar.
Terkesan dengan menampilkan keborokan KPI bersekokol menutup Belang Pemerintah Pusat yang Jahat kepada Seluruh RAKYAT INDONESIA.

Seluruh Rakyat dan Masyarakat Indonesia meminta KPI Jakarta di Tutup alis di bubarkan saja,tiada guna ada organisasi yang di anggap berkhianat demi kepentingan pribadi semata bukan untuk kepentingan masyarakat Indonesia,jelasnya Masyarakat Indonesia.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000