Breaking News,Dua Kasus Dugaan Korupsi di Kejati Sumbar Mangkrak,Aroma Bau Busuk Tercium,CIC Angkat Bicara

BuruSergap86.com -- Sumbar/Padang,Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (DPP CIC) dan Jajaran DPW CIC Sumbar,serta DPD CIC Kota Padang angkat bicara terkait kasus dugaan Korupsi PUPR Sumbar yang kini ditangani pihak Kejaksaan Tinggi(Kejati)Sumbar tidak jelas,bahkan sepertinya "Jalan"ditempat,dimana kasus ini sudah bergulir dan terkuak sejak tahun 2023.informasi masuk ke Meja Redaksi Cyber Nasional Online Group pada hari Rabu(20/08/2025).

KLIK' Video 🎥 Viral nya!!!

CIC menilai,Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan, tentu ini menjadi pertanyakan besar ditengah publik.

Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang.SS menegaskan,"Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Nasional (Penas) Tani dan Nelayan Tahun 2023 di Kota Padang,yang dalam proses penyelidikannya, tim Pidsus telah memanggil dan meminta keterangan dari empat Kepala Dinas Provinsi Sumbar,yakni Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,serta Kepala Dinas Perkebunan.

Namun sampai saat ini tidak satupun yang menjadi tersangka,dengan alasan.masih dalam penyidikan,padahal kalau kita mau jujur,masalah Korupsi seharusnya pihak Kejati sudah bisa mengungkap siapa dalangnya dan "Otak Intlektual" dalam kasus dugaan korupsi ini,sehingga para pelaku dapat dipenjarakan,Saya akan melaporkan hal ini ke Kejagung RI dan Jampidsus Kejagung,"tegas R.Bambang.SS Kepada wartawan Rabu (20/8/2025) di Pekan Baru.

R.Bambang.SS menambahkan,pada hal keempat Kepala Dinas,sudah dimintai keterangan oleh pihak Tim Pidsus. Proses ini masih dalam tahap penyelidikan,kenapa sampai sekarang pihak Pidsus Kejati Sumbar masih belum bisa menetapkan tersangka,tentu ini aneh sekali.

CIC mengungkapkan,kasus kedua menyangkut dugaan korupsi dalam Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Panti Rao yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS-V) Padang,dengan nilai proyek sebesar Rp 48 miliar pada tahun 2023.Dalam kasus ini, lima orang pihak terkait juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan,namun identitas mereka sampai sekarang dirahasiakan.

Hal senada diungkap Ketua DPW CIC Sumbar Moriza mengatakan,"kedua kasus ini,Saya meminta Kejati Sumbar jangan tembang pilih dalam upaya pemberantasan di Provinsi Sumbar,tidak perduli siapa yang terlibat,baik itu oknum pejabat, masih aktif atau sudah pensiun. Karena masalah korupsi tidak melihat aktif maupun tidak aktif oknum pejabat itu,kalau bersalah proses secara hukum yang berlaku,jangan alasan masih terus mendalami data dan informasi yang sudah dikumpulkan,"terang Moriza.

Sementara DPD CIC Kota Padang akan mempertanyakan pusaran kasus dugaan korupsi yang kini ditangani pihak Pidsus Kajati Sumbar yang telah merugikan negara 48 miliar.

Menurut Ketua DPD CIC Kota Padang,Sarmudia memaparkan," DPD CIC Kota Padang akan siap membongkar tabir kasus dugaan Korupsi ini,sesuai intruksi dari DPP CIC,Kami akan pertanyakan hal ini kepada Kejati Sumbar melalui Pidsus Kejati,sampai dimana penyidikan kasus korupsi ini,sehingga para pelaku dapat diproses hukum dan.masyarakat tahu siapa para pelaku itu,jangan dirahasiakan,"tutur Sarmudia Ketua DPD CIC Kota Padang.

Sarmudia juga menambahkan," meminta pihak media dan masyarakat untuk bersama sama upaya pemberantasan korupsi di Padang,serta meminta tegas kepada pihak Kejati Sumbar,terkait perkembangan lebih lanjut dari tim penyelidik kasus korupsi 48 miliar tersebut.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T -Endi*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000