AKBP Dody Surya Putra resmi di Copot jabatan sebagai Kapolres Kutai Akibat langgar 2 Aturan kode Etik,ini Penyebab nya!!!

BuruSergap86.com -- Kaltim/Kutai,Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah resmi mencopot AKBP Dody Surya Putra dari jabatannya sebagai Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar).Keputusan ini tertuang dalam surat telegram yang berlaku efektif sejak 20 Agustus 2025.Alasan Pencopotan dan Rotasi Jabatan

​Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas)Polda Kalimantan Timur,Kombes Pol Yulianto,pencopotan ini dilakukan karena AKBP Dody diduga melakukan dua pelanggaran serius yakni telah

(1).- Meninggalkan wilayah tanpa izin pimpinan dan juga (2).-Terlibat dalam pelanggaran etika profesi kepolisian.Pelanggaran tersebut membuat AKBP Dody saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan disiplin DirPropam.

​Hal tersebut Sebagai bagian dari rotasi Penyegaran di tubuh Polri,kini posisi Kapolres Kukar berpindah dijabat oleh AKBP Khairul Basyar,yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Berau.

 Sementara itu, jabatan Kapolres Berau diisi oleh AKBP Ridho Tri Putranto. AKBP Dody sendiri dipindahkan ke Kasubag di Baharkam Polri.

​Sebelumnya,isu mengenai konflik Antara AKBP Dody dengan pihak lain sempat menjadi perbincangan publik,meskipun Polda Kaltim belum memberikan komentar resmi terkait hal tersebut. 

Namun,salah satu laporan menyebutkan adanya dugaan perseteruan antara AKBP Dody dengan seorang anggota DPD RI asal Kalimantan Timur,Yulianus Henock Sumual,yang berujung pada ancaman dan makian.

Sampai pada pergeseran telah di laporkan ke Polda Kaltim hingga proses hukum berjalan akibat ulahnya AKBP Dody mengemban tugas di polres Kutai Kartanegara(Kukar)Selain itu telah melanggar aturan kode etik profesi polisi yang berdampak hukum juga karena terlalu Arogan.sesuai info tersiar#newsupdate #kepolisian

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000