Hebat!!!Napi Adi Firmansyah ALS Adi Pepet Mendapat Perlindungan Dari Petugas Dengan Bebasnya Menggunakan Hp serta Mengendalikan Peredaraan Narkoba

 


Pangkalpinang -- Buru Sergap86.com,Peredaran narkoba di bangka Belitung sudah sangat mengkhawatirkan,permasalahan ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah serta kepolisian untuk meminimalisir peredaran narkoba di bangka Belitung. 

Kali ini berbeda modus via headphone telah beredar Viral mengunakan Story headphone,"VIRAL Story' Diduga Napi Adi Firmansyah ALS Adi Pepet Mendapat Perlindungan Dari Petugas Dengan Bebasnya Menggunakan Hp serta Mengendalikan Peredaraan Narkoba dalam Lapas Narkotika  Pangkalpinang.".
Sungguh Luar Biasa narkoba Beredar cepat,hal ini Bukan di cerita lama tetapi di modus baru jika pengendalian peredaran narkoba di kendalikan oleh seorang napi dari dalam lapas narkotika Pangkalpinang,perihal ini bukan lah sebuah cerita dongeng ataupun  sesuatu yang ingin menjatuhkan  institusi tersebut akan tetapi ini lah fakta temuan yang di ungkapkan para pengedar ketika diamankan pihak kepolisian.

Ironisnya,kerja keras kepolisian terasa sia-sia disebabkan peredaran narkoba di berbagai wilayah Bangka Belitung masuk dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh napi dari dalam Lapas narkotika Pangkalpinang.

Salah satu contoh Penggerebekan yang terjadi malam tadi oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung Di salah satu kontrakan beralamat bandara lama,namun usaha yang di lakukan unit narkotika Polda Bangka Belitung gagal disebabkan informasi terlebih dahulu bocor tetapi dari hasil penggeledahan di kontrakan tersebut terdapat barang bukti plastik klip,Carok,sedotan(pipet),timbangan digital serta 2 unit handphone.
Diketahui dua orang target yang sudah terlebih dahulu kabur dengan membawa narkoba jenis sabu sabu bernama Bams dan Ari akan tetapi alat komunikasi mereka yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa dua unit handphone dari handphone tersebut terdapat adanya indikasi jika Bams dan Ari dikendalikan oleh seseorang bernama Adi firmansyah ALS Adi Pepet yang diketahui salah satu napi Lapas narkotika pangkalpinang.

Adi firmansyah ALS Adi Pepet terindikasi salah satu jaringan pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas narkotika Pangkalpinang yang mengendalikan Bams dan Ari untuk mengedarkan narkoba di wilayah Pangkalpinang.

Awak media masih menunggu jawaban atas konfirmasi dari pihak lapas.Namun, Menteri Hukum dan HAM telah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi terhadap kasus ini.

Penegasan oleh Menteri Hukum dan HAM akan Melakukan Investigasi secara menyeluruh dan tuntas untuk mengungkap kebenaran juga akan menindak tegas semua pihak yang terlibat serta akan meningkatkan pengawasan dan penjagaan di semua lapas, dan serta melakukan razia secara rutin untuk mencegah masuknya narkoba dan handphone ke dalam sel. 
Menteri Hukum dan HAM juga menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan investigasi secara menyeluruh dan tuntas untuk mengungkap kebenaran terkait kasus napi lapas yang mengendalikan peredaran narkoba.

Sanksi dan Aturan terhadap Napi yang Mengendalikan Peredaran Narkoba dari dalam kamar hunian Lapas
Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1).

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 29 ayat (1), napi yang melanggar peraturan pemasyarakatan dapat dikenakan sanksi,berupa :

- Hukuman Disiplin : Maksimal 30 hari penambahan masa pidana

- Pengurangan Hak : Maksimal 6 bulan pengurangan hak untuk menerima kunjungan dan menerima titipan barang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Pemasyarakatan, Pasal 73 ayat (1), napi yang memiliki handphone di dalam sel dapat dikenakan sanksi,berupa;

- Hukuman Disiplin : Maksimal 30 hari penambahan masa pidana

- Pengurangan Hak : Maksimal 6 bulan pengurangan hak untuk menerima kunjungan dan menerima titipan barang.

Kasus dugaan pengendalian peredaran narkoba oleh napi Adi pipet di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang merupakan kasus yang serius dan perlu ditindaklanjuti.

Diharapkan Pihak berwajib(Kepolisian Daerah Bangka Belitung)beserta BNNP  harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa sistem di lembaga pemasyarakatan efektif dalam mencegah pengendalian peredaran narkoba yang dilakukan oleh napi dari dalam lapas.

Dalam memutuskan mata rantai peredaran serta pengendalian narkotika dari dalam lapas peran serta petugas lapas sangat penting,salah satunya dengan melarang para napi menggunakan handphone secara bebas dari dalam kamar hunian. Namun kembali ke pribadi masing-masing,karena tiap manusia dilahirkan berbeda rupa dan sifat.

Liputan:(Iwan KK -- Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000