Kian Marak,Aktivitas Dua lokasi Galian C Tanah Urug ilegal dan Keterlibatan Lurah Desa Amis Jadi Sorotan Tajam PUBLIK

INDRAMAYU/Desa Amis -- BuruSergap86.com,Semakin Merajalela melampaui batas Praktek Galian C Tanah Urug Tanpa tersentuh Hukum, Pasalnya keberadaan dua lokasi di Desa Amis Kec. Cikedung.Kab.Indramayu.Prov Jabar.

 Aktivitas Galian C Tanah Urug di bekingin oleh Lurah tersebut yang terprediksi hasil investigasi lapangan desa Amis berdekatan dengan Salah satu ruas jalan lokasi Galian C Tanah Urug yakni di kecamatan Cikedung,atau tepatnya berada di desa Amis berdekatan dengan desa Loyang  kecamatan Cikedung Indramayu Jawa Barat.

Penelusuran terkait Maraknya Mafia Praktek Galian C Tanah Urug di Ketahui Wajib memiliki Izin Jelas dalam Aktivitas Galian C tersebut,Saat di Konfirmasi Wartawan melalui Via Phone Wassupp Seluler nya, Lurah Pii belum menjawab pertanyaan tim Wartawan,terhadap informasi penanggung jawab Dua(2) lokasi kegiatan rutinitas galian C lapangan selama ini,Saat di Konfirmasi terkait Aktivitas Galian C ke Operator Eksavator Menyatakan ini Tanggung jawab Pak.Lurah Pii,Sebut nya.

Ketika dikonfirmasi Tim Media Online ini ke Salah seorang Pekerja di lokasi galian C diduga Ilegal tanpa izin,info terkini terdapat Dua(2) lokasi Galian C Tanah merah Tanpa Izin.Desa Amis,Kec. Cikedung.Kab.Indramayu.Prov Jabar ke operator alat berat Menyatakan secara Tegas,bapak Silahkan ",Langsung aja,Tanyain Beliau Sebagai Lurah Desa Amis bernama Pii,"Mohon Jangan di sebutkan nama,saya" pinta operator alat berat itu,kepada Awak Media Online ini,

Sementara itu ditempat terpisah Asep Suli(50)masyarakat desa Amis kecamatan Cikedung Indramayu,saat dimintai komentarnya mengungkapkan kebenaran ada lokasi galian C di desa Amis.

."Keberadaan lokasi Galian C Tanah Urug di Desa Amis,"Benar adanya Tanggung jawab Pak.Lurah Pii, Saya Rasa itu bukan hanya keterlibatan beliau saja sebagai Lurah Desa Amis melainkan juga ada kerja sama dengan Pemilik Lahan serta Bos Alat Berat Excavator itu.

",Saya,kurang Faham keterlibatan Lurah Pii di dua tempat /lokasi Galian C Tanah Urug tersebut,"Ujarnya Asep.

Di harapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan instansi pemerintah terkait,Seperti Dinas DLHK kroscek ke lokasi terhadap dampak lingkungan dan juga pihak camat Cikedung melakukan upaya tindakan tegas terhadap dugaan keterlibatan Lurah Desa Amis Kec. Cikedung.Kab.Indramayu.Prov Jabar yang dugaan nya Tanpa Izin.

Patut di ketahui Aturan nya,Hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang sudah diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Disebutkan Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum,membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri,anggota keluarga,pihak lain,dan/atau golongan tertentu,menyalahgunakan wewenang,tugas,hak,dan/atau kewajibannya,melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa” 

Di harapkan pihak camat Cikedung memberikan Sanksi tegas keterlibatan Lurah Desa Amis Pii dalam Aktivitas keberadaan dua lokasi Galian C Tanah Urug Tanpa Izin tersebut,Salah satunya Wajib ada Tindakan Tegas dari Camat 

Hingga berita ini ditulis,belum ada keterangan resmi dari Lurah Desa Amis dan menjawab pertanyaan wartawan yang di lakukan via headphone seluler nya perihal informasi keterlibatan Lurah Desa Amis tersebut.

Liputan:*Tim Redaksi Media*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000