Kepala BNN RI :",Semua Pengguna Narkoba tidak Akan di Tangkap dan TerProses Hukum"Silahkan Ajukan Rehabilitasi

 

Jakarta -- BuruSergap86.com,Secara Tegas Kepala Badan Narkotika Nasional(BNN)RI,Komjen.Pol Martinus Hukom,S.I.K,M.H.Mengutarakan Sikapnya Soal kalimat atau Ucapannya mengulang Kembali Pernyataannya yang menyebut bahwa Artis Pengguna Narkoba tak akan di Tangkap Anggotanya.

Dia,menegaskan tak hanya Artis,Semua Pengguna Narkoba tak akan di tangkap dan di proses hukum.

",Jangan kan artis,Semua Pengguna(Narkoba)Saya larang untuk di tangkap.Rezim kita mengatakan,(Pengguna Narkoba)di bawa ke Rehabilitasi",kata Komjen pol Martinus Hukom Seusai menghadiri kuliah umum di gedung Rektorat Universitas Udayana,Selasa(15/07/2025)Kemarin.

Komjen Pol.Martinus menjelaskan kebijakan tersebut telah di atur jelas dalam peraturan undang-undang.Saat ini indonesia memiliki 1.196 pusat rehabilitasi atau institusi Penerima wajib lapor Nya(IPWL)yang bisa di manfaatkan Pecandu Narkoba untuk Berobat dan berhenti menggunakan Narkotika.

Komjen Pol Martinus meminta masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui ada keluarga atau Kenalan yang mengkonsumsi narkoba Komjen pol Martinus hukom menegaskan para pengguna tidak akan di proses hukum.

",Bagi Siapapun yang mengetahui yang merasa kan anaknya atau orang yang di kasihi terkena dampak penyalahgunaan Narkoba,Silahkan lapor",Ucap Kepala BNN RI.

",Tolong di Catat,tidak akan kami Proses.kalau ada petugas hukum yang coba main-main,dia akan berhadapan dengan hukum",Tegas Komjen pol Martinus di hadapan peserta kuliah umum.

Lebih lanjut,menurut Komjen Pol Martinus Pengguna narkoba merupakan korban tindak kriminal sebagai korban,mereka hanya di anggap bermasalah secara Moral.

Salah satu contoh nyatanya,kasus Fariz RM yang pernah terjerat konsumsi Narkoba,hal ini terlihat penilaiannya Fariz RM sudah mengalami ketergantungan narkotika dan layak di rehabilitasi,bukan di penjara.Seseorang juga dianggap hanya sebagai pengguna jika hanya kedapatan memiliki narkotika maksimal 1 gram.

Kalau kita bawa dia ke penjara,kita menghukum dia untuk kedua kali.kami jadikan dia korban untuk kedua kalinya.maka yang harus di gunakan adalah pendekatan rehabilitasi",Ujar Komjen Pol Martinus.

Meski tidak akan menindak Pengguna,Komjen pol  Martinus menegaskan lagi pihaknya nya menolak legalisasi narkotika termasuk ganja.Menurut kepala BNN RI harus ada bukti Konkrit berupa hasil  Penelitian Sah untuk membuktikan manfaat narkotika tertentu.

Kalaupun terbukti bermanfaat,maka penggunanya tetap harus di atur ketat dan tidak di bebaskan peredarannya.

",Saya tidak memilih untuk legalisasi ya.kalau legalisasi artinya kita memberikan ruang seluas-luasnya.

Sesuatu yang merusak harus kami pertimbangkan etisnya",Terang Komjen Pol Martinus Hukom.

IPWL adalah singkatan dari Institusi Penerima Wajib Lapor.Ini merujuk pada pusat kesehatan masyarakat,rumah sakit,atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah untuk menerima laporan dari pecandu narkoba dan menyediakan layanan rehabilitasi. 

IPWL memiliki peran penting dalam proses pemulihan pecandu narkoba,membantu mereka terhindar dari jeratan hukum dengan cara melaporkan diri dan menjalani rehabilitasi. 

Beberapa poin penting terkait IPWL,Yakni Pelaksanaan Fungsi:Menerima laporan dari pecandu narkoba, menyediakan layanan rehabilitasi medis dan sosial. 

Dasar Hukum:Terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. 

Tujuan:Membantu pecandu narkoba untuk sembuh dan pulih dari ketergantungan, serta menghindari proses hukum pidana. 

Penunjukan:Ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. 

Dengan adanya IPWL,diharapkan upaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba dapat berjalan lebih efektif dan terarah. 

IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat,rumah sakit,atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima laporan dari pecandu narkotika dan zat adiktif lainnya.

Liputan:*Tim Redaksi Media-- C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000