Heboh Sidang Lapangan : Hakim Tercebur di Limbah PT.EUP Di Area' Sepadan Objek Perusahaan,Saat gelar Perkara Lahan Tanah

 

RIAU/Dumai -- Buru Sergap86.Com,Gelaran Sidang Lapangan Perkara Sengketa Lahan,Sempat Heboh Seorang Anggota Pengadilan Negeri Dumai Tercebur di Genangan Limbah industri Perusahaan,bak ibarat kan Seperti Macam Code Alam, Pasca Perjalanan di Kegiatan gelar' Sidang Lapangan melintasi jalur jalan diujung sidang lapangan diobjek perkara tanah 15 ahli waris di kelurahan Bangsal Aceh Wilayah kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai, Provinsi Riau, Perkara Kasus Lahan yang melawan pihak PT Energi Unggul Persada (EUP)pasca Sidang Lapangan Pengadilan Negeri Dumai terkait Sengketa Lahan Masyarakat,di laksanakan kala itu,Pada hari Jumat,(4 juli 2025)

Dilapangan memasuki jalan nelayan kelurahan Bangsal Aceh tampak tanah timbun yang menembus jalan aset kelurahan Bangsal Aceh dan mengitari  jalan terlihat jelas ada pohon mangrove di ujung jalan bertumbangan ini menjadi kecurigaan pihak instansi DLH Dumai dan DLK Provinsi Riau tentang Pembabatan hutan mangrove tanpa Izin.

Sebelumnya sempat di beritakan,rekan media Online dengan Narasi ",PT Energi Unggul Persada Dumai Memproduksi Serobot Lahan Warga,Tanah Wakaf dan Pekuburan.", Pemberitaan tentang Pabrik PT Energi Unggul Persada (EUP) di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, didemo seratusan orang terkait dugaan penyerobotan lahan,tanah wakaf,pekuburan dan milik masyarakat.

Dalam Suasana Demo terdahulu,ratusan massa dari APHK Kota Dumai ke PT Energi Unggul Persada(EUP) ini tidak lain mempertanyakan dan menuntut masalah lahan milik masyarakat Sungai Sembilan yang dikuasai oleh pihak perusahaan tanpa Izin Resmi.

“Lahan pemakaman umum milik warga dicaplok Lebih fatal lagi pihak perusahaan menutup anak sungai secara sepihak.Padahal sungai tersebut merupakan aliran dari rumah warga ke laut sehingga dampaknya terhadap warga menimbulkan banjir jika hujan atau air laut pasang,mengenangi Penduduk sekitarnya.

Parahnya lagi,pasca Sidang Lapangan di gelar terlihat jelas,PT.EUP berada di Dumai Terindikasi menyembunyikan Data kebenaran Limbah industri,Seolah-olah Pihak Perusahaan telah mendapat izin Resmi AMDAL untuk dibabat, tentunya ini kesalahan Fatal pihak Perusahaan yang masih di kawasan hutan mangrove di lindungi,kemudian Masih berlanjut  berperkara di pengadilan negeri Dumai dengan objek tanah yang sama antara yang dilawan Masyarakat Pemilik Tanah maupun yang melawan pihak Perusahaan belum ada titik terang Putusan resmi dari Pengadilan Negeri Dumai masih Sengketa lahan.

Dari informasi Berita nya,pihak Pengadilan Negeri Dumai turun lapangan dalam Agenda Sidang lapangan berlangsung lebih kurang 10 menit di Sepadan tanah perusahan dan tanah objek perkara.Kejanggalan terjadi Terlihat ada Peristiwa uniknya sempadan ini telah terdapat dugaan limbah tanda operasional perusahaan melakukan pembuangan aliran limbah tanpa di ketahui masyarakat sekitar telah di tutupi selama ini,

berlanjut ke pasca Sidang lapangan Pihak Pengadilan melintasi hutan mangrove yang tak dipergunakan untuk dimanfaatkan. Disitulah pak hakim mulia dari(PN)Pengadilan Negeri Dumai Terpeleset tercebur ke Lahan Limbah jelang beberapa detik melaksanakan tugas nya Terkait Sidang lapangan ditutup.

Dilapangan yang terbentang mengitari sepanjang jalan sungai parit kitang yang luluh lantak dalam bentuk proses program proyek pemerintah Daerah kota Dumai terdapat Aksi terselubung alat berat sedang mengerjakan tugas Proyek yang sedang pengerjaan proyek diseberang parit beberapa hektar mangrove tampak tumbang pepohonan ditebang untuk kepentingan pemerintah Daerah,Serasa ada izin resmi AMDAL telah di Terbitkan Izin.

Tentunya ini pertanyaan besar Publik Wajib di Jawab Pemkot Dumai di bawah kepemimpinannya Walikota Dumai Paisal skm mars dan Sugiyarto,apakah sudah ada izin resmi AMDAL nya yang terbit untuk kepentingan Perusahaan tersebut dari pihak instansi Provinsi Riau dan Dari LHK Jakarta.

Ini menjadi pertanyaan besar masyarakat kota Dumai dan PUBLIK bertanya ada apakah dengan pemerintah kota Dumai dalam Proses pelaksanaan kegiatan Rutinitas Proyek Strategis jalan Lingkar yang masih Desas desusnya masih ada lagi ganjalan dari berbagai pihak.

Dari perjalanan penelusuran penulis dihari Jumat tanggal 4 juli ini memberi kode bahwa begitu banyak kesan verifikasi teknis lapangan yang Sangat  misterius di Tutupi Oknum atas perintah oknum perusahaan Besar Dugaannya di bayar untuk dilaksanakan Pihak perusahaan hingga menutup keborokan perusahaan dengan limbah industri berbau menyengat dan Akhirnya terkuak kebohongan perusahaan itu tentang limbah nya mengotori lingkungan Masyarakat selama ini.

Kritikan pedas' muncul dari Darwis Ketua LSM Pecinta Alam Bahari (PAB) Kota Dumai,Sesuai Data dan kesaksian sejumlah Masyarakat sekitar pemukiman warga di Area Pabrik perusahaan itu,berbekal Narasumber warga Masyarakat Langsung menghubungi Pihak Instansi terkait dalam penanganan kasus-kasus Limbah yakni instansi DLHK kota Dumai berkordinasi dengan dan Pihak LHK provinsi Riau.

melalui aplikasi WhatsApp terkait masalah lahan dan temuan dilokasi perkara lingkungan hidup berupa pembabatan hutan mangrove dan terdapat sejumlah Endapan Limbah yang selama ini di tutupi yang tak di ketahui Masyarakat Sekitar telah mencemari lingkungan habitat asli Alam serta lingkungan atas dasar dugaan aliran limbah dititik sepadan perkara sidang lapangan, di areal perumahan PT EUP Kota Dumai.

Setelah ketahuan dari beberapa informasi narasumber,mereka melaporkan hal tersebut dan terjadi komunikasi yang berlanjut antara pihak Perusahaan wajib bertanggung jawab dengan pencemaran limbah industri nya,sekaligus konsultasikan ke pihak Pihak LHK provinsi Riau,

Dalam Akurasi Kelalaian pihak Perusahaan dan terus mengumpulkan data agar dapat sosialisasi perijinan resmi mulai dari tingkat kelurahan hingga pihak kecamatan Sungai Sembilan atas maupun instansi pemerintah tanpa di ketahui ada persetujuan dari warga masyarakat sekitar,tentunya ini menjadi pertanyaan besar Publik ada apakah pihak instansi terkait di bohongi pihak perusahaan tersebut”,Terang,Pihak LHK provinsi Riau akan segera melakukan upaya Penindakan Tegas.

Sementara blum ada konfirmasi resmi sejauh mana persoalan lahan Sengketa antara pihak perusahaan PT.EUP(Energi Unggul Persada) dan warga masyarakat diobjek perkara tanah 15 ahli waris di kelurahan Bangsal Aceh Wilayah kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai,Tak Ada keterangan resmi Pendapat terkait Limbah PT.EUP dari Kadis DLHK kota Dumai Agus Gunawan S.Sos.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000