BuruSergap86.com --Sumut/Belawan,Keluarga Esron Sinaga,warga Sicanang,Medan Belawan,resmi melaporkan Kasat Lantas Polres Belawan ke Propam Polda Sumut.Laporan itu buntut dari dugaan pemerasan usai kecelakaan maut yang menewaskan Esron pada 17 Maret 2025 lalu,Sesuai Informasi masuk kepada Tim Redaksi Media Online ini,Sabtu(26/07/25)Siang.
Awal Kronologi nya,Korban Esron dilindas truk kontainer di Jalan Pelabuhan,Belawan.Tapi hingga empat bulan berlalu,Perkara kasus itu mandek.Tak ada tersangkanya, bahkan anehnya mobil truk laka lantas itu tidak ada di tahan(Sita)oleh pihak kepolisian sampai pada pelaku pun tak ditahan polisi.
Ini Kejanggalan terjadi hampir empat bulan lamanya tentunya Menuai Sorotan Tajam PUBLIK dan juga keluarga korban nya,menyampaikan pada Awak Media Online ini,"ada apakah Gerangan Kasat lantas,Kanit dan pihak kepolisian juga dalam hal perkara Kasus laka lantas ini hingga korban tewas di TKP."
Didampingi Kuasa hukum keluarga korban,Utreck Ricardo Siringoringo SH,menyebut dugaan pungli mulai terkuak saat keluarga Esron diminta menyerahkan uang sebesar Rp 9 juta oleh oknum Satlantas Belawan.Uang itu disebut sebagai ‘biaya’pengurusan klaim Jasa Raharja."Uang itu diminta saat ibu korban baru saja mengambil uang santunan dari Jasa Raharja langsung saja dalam mobil korban diminta uang sejumlah Rp 9 juta. ",Katanya,sebagai imbalan sudah bantu urus.Lalu disuruh tanda tangan surat tidak keberatan,"kata Utreck,Jumat (25/7/2025) Kemarin.
Keluarga yang awalnya diam, mulai hilang kesabaran karena laporan mereka soal tabrakan tak juga kunjung ditindaklanjuti petugas kepolisian itu Bahkan, mereka mengaku sudah berulang kali datang ke Polres Belawan untuk menanyakan perkembangan kasus Tabrakan,tapi tak ada hasil SPDP nya.
Mirisnya pihak Satlantas Polres Belawan,diduga bermain Api langgar aturan prosedur pelaksanaan hukum U.U.D No 22 tahun 2009,dan juga Perkap Kapolri,diakui keluarga korban Tanpa ada Surat Pemberitahuan SPDP,Sama sekali ke korban tidak ada menerima Surat SPDP juga memberitahu terlapor dan korban/pelapor bahwa proses hukum telah dimulai dan mereka memiliki hak-hak tertentu dalam proses tersebut.
Menurut Keterangan korban yang bersama Kuasa Hukum nya“Kami nilai Satlantas Polres Belawan tidak berani tangkap sopir truk. Ada dugaan sopir ini dibeking pihak tertentu,”Pungkas Utreck.
Keluarga Korban bahkan sempat mendatangi perusahaan tempat pelaku sopir bekerja,namun tak ada upaya tanggung jawab,bahkan permintaan maaf tak juga pernah ada,apalagi untuk penyelesaian perkara laka lantas nya.
Karena itu,Keluarga Korban bersama kuasa hukumnya Utreck menyambangi Polda Sumut,selain laporan pemerasan ke Propam Polda Sumut,keluarga juga mendesak agar kasus kecelakaan Esron segera diproses secara prosedur hukum.Sebab,harapan untuk diselesaikan secara kekeluargaan sudah pupus karena tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan maupun aparat kepolisian menjalankan tugas semesti nya.
Patut di Ketahui Sesuai Aturan hukum termaktub di UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Undang-Undang ini untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman,selamat,tertib,dan lancar melalui:(a).kegiatan gerak pindah Kendaraan,orang,dan/atau barang di Jalan;(b).kegiatan yang menggunakan sarana,prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Termasuk aturan Peraturan Kapolri(Perkap) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Laka Lantas,”
Bunyinya“Perkap terkait tata cara penanganan laka lantas hanya fokus pada laka lantas,namun di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, begitu juga dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang LLAJ,itu kategori laka lantas itu salah satu kategori pada kejahatan,"Sehingga ada beberapa pasal lagi yang diatur di Perkap ini
Para Pihak yang dilaporkan ke Propam antara lain Kasatlantas Polres Belawan AKP Edward Simanjuntak,Kanitlaka Ipda Nur Hidayat,serta dua anggota Satlantas yakni Aiptu Mei Silalahi dan Riko Silalahi,Tutup Keluarga Korban dan kuasa hukum Utreck.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*