Terungkap Napi kendalikan Narkoba Jaringan Internasional 17 kg Sabu, Polda Riau berhasil Ringkus 5 orang Pelaku

 

RIAU/Pekanbaru -- BuruSergap86.com,Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional dengan barang bukti mencengangkan, 17,37 kilogram sabu yang dikemas dalam 18 paket besar.

Dalam Konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Riau pada Kamis (16/5/2025) kemarin,dihadiri oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo,Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, serta Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto.

Menurut keterangan resmi Direktorat Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Terbongkar nya jaringan internasional dalam pengungkapan ini,lima orang telah Ringkus dan diamankan. Setelah pemeriksaan intensif,empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial I, D, A, dan MN.

"Tersangka I berperan sebagai penjemput barang ke kota Pekanbaru, sementara B dan A bertugas membawa sabu dari Jakarta. Menariknya, MN adalah narapidana aktif yang mengendalikan jaringan dari balik jeruji besi di salah satu lapas Riau,"Pungkas Putu.

Kasus ini bermula Terbongkar pada Senin 12 Mei 2025 dini hari, saat tim Ditresnarkoba membuntuti satu unit mobil Honda Brio putih yang dicurigai membawa sabu dari kabupaten Siak ke kota Berlanjut tim direktorat narkoba Polda Riau melakukan Penyelidikan yang berlangsung selama hampir dua bulan itu akhirnya membuahkan hasil ketika tim menghentikan kendaraan di Jalan Siak, dan menangkap dua orang pelaku.

Barang Buktinya Narkoba pada" kendaraan yang dibawa tersangka I dan D, ditemukan dua tas berisi sabu yang dibungkus kemasan teh Cina,"hasil keterangan resmi kedua orang Pelaku tersebut dapat di ungkap.

Kemudian berlanjut ke Pengembangan yang dilakukan tim ditnarkoba Polda Riau bersama tim menuju ke sebuah rumah kos-kosan, meski awalnya tidak ditemukan barang bukti tambahan. Namun, pelaku diketahui telah memberi laporan kepada pengendali utama jaringan bahwa barang sudah tiba di Pekanbaru. Perintah selanjutnya, mendistribusikan 10 kg sabu kepada dua orang kurir yang akan membawa barang tujuan ke Jakarta.

Tim kepolisian Polda Riau kemudian melakukan operasi penyamaran (undercover) dan menangkap dua tersangka lain (A dan MN) saat pengambilan barang di lokasi Pasar Buah kota Pekanbaru.

Langsung Menangkap pelaku MN, sang napi pengendali, diketahui menjalani hukuman 11 tahun dalam kasus serupa yang melibatkan 7 kg sabu. Ia memerintahkan para kurir dari dalam lapas dengan alat komunikasi ilegal Via headphone seluler nya.

Tim Dirnarkoba Polda Riau" kini juga tengah memburu satu pelaku lainnya yang sempat terdeteksi keterlibatan jaringan internasional berinisial AZ, warga negara Malaysia yang diduga Dalang otak jaringan lintas negara. AZ disebut sebagai mantan napi yang kabur dari Lapas Bengkalis pada 2017," Masih dalam daftar pencarian orang (DPO),ungkap Putu.

Pengakuan ketiga orang Pelaku Kurir Narkoba,Terungkap pula bahwa tersangka inisial I telah dua kali berhasil menjadi kurir dengan tarif Rp7 juta per kilogram. Sedangkan Pelaku inisial B dan inisial A telah tiga kali membawa sabu dengan bayaran mencapai Rp138 juta.Mereka awalnya sukses sempat mengelabui petugas kepolisian.

Atas perbuatannya,para pelaku yang kini di tetapkan tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 112 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polda Riau mengharap masyarakat tetap berperan aktif dalam memberantas Narkoba di provinsi Riau agar dapat kita Berantas secara bersama-sama demi menyelamatkan kepentingan seluruh generasi muda bangsa Indonesia.

"Jika tidak dihentikan Narkoba sejenis, sabu seberat 17 kg ini dapat merusak puluhan ribu generasi bangsa,Kami tidak akan berhenti sampai semua jaringan ini tertangkap,"Pungkas,Direktorat Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu

Liputan:* Tim Redaksi Media-C45T*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000