RIAU/Pekanbaru -- BuruSergap86.com,Polda Riau berhasil mengungkap dan membongkar Sindikat pengedar Narkoba dan Narkotika jaringan internasional dalam operasi besar-besaran beberapa waktu lalu, Pemusnahan(BB)Barang Bukti bersama tersangka di hadirkan dalam Konfrensi Pers Pada hari Rabu 28 Mai 2025.
Terlihat Bermacam-macam jenis Narkoba dan Narkotika hasil Target operasi maupun Razia jaringan internasional harga taksiran harga(BB)Barang Bukti nya bernilai Rp 133 miliar,Yang dimusnahkan Jajaran Polda Riau.Jenis Barang bukti yang berhasil disita meliputi Jenis Sabu-sabu 119,7 kg Jenis Heroin,3,87 kg Pil ekstasi 43.674 butir dan Jenis Ganja Seberat 16 kg,
Tafsiran Jika berhasil beredar, narkoba tersebut diperkirakan dapat merenggut nyawa merusak generasi muda penerus bangsa Indonesia 1709.000 orang.
Keterangan resmi Kapolda Riau Irjen pol Herry Heryawan Melalui Wakapolda Riau,Brigjen Pol Jossy Kusumo,menegaskan mari bersama perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama.
*Ia mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan*menyelamatkan sejumlah nyawa manusia sebagai generasi penerus bangsa Indonesia,ayo kita perangi narkoba dan Narkotika baik nasional maupun internasional di wilayah hukum provinsi Riau,sejak dini.
Dalam Target Operasi Rutinitas Polda Riau yang melibatkan seluruh jajaran Direktorat Narkotika Polda Riau,Polres Dumai,Polres Bengkalis,dan Polres Kampar ini juga yang berhasil mengungkap 18 kasus dan menangkap 35 tersangka perkara Narkoba dan Narkotika.
Tiada kata henti kita Berantas Bersama Jaringan Narkoba dan Narkotika internasional ini terstruktur, yang telah menjangkau mulai dari wilayah Sumatera hingga Jawa Timur,dan dikendalikan dari luar negeri serta dari dalam lembaga pemasyarakatan tetap kita Basmi,tegas Wakapolda Riau.
Lebih lanjut,Dirresnarkoba Polda Riau,Kombes Pol Putu Yudha Prawira,menambahkan pemusnahan barang bukti(BB), Kita tiada henti memberantas peredaran Narkoba Internasional ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen kepolisian Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Di halaman Polda Riau,Proses pemusnahan diawali dengan uji keaslian oleh Labfor Polda Riau,disaksikan pejabat kepolisian,perwakilan pemerintah,dan Rekan media massa.
kita hadirkan Semua tersangka dalam acara Konfrensi Pers tersebut,mereka tersangka/pelaku peredaran Narkoba dan Narkotika Internasional kini dalam proses hukum,guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terjerat Pasal-Pasal yang mengatur tindak pidana narkoba internasional dalam KUHPidana Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), khususnya pada pasal-pasal yang berkaitan dengan peredaran narkotika ilegal dan kejahatan narkotika yang melibatkan jaringan internasional.
Pasal 133:Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika internasional dengan menggunakan anak-anak sebagai kurir, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.
Pasal 111-129:Mengatur tindak pidana narkotika, termasuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, dan mengedarkan narkotika.
Pasal 112 dan 114:Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menguasai atau memiliki narkotika (Pasal 112) dan pihak yang melakukan transaksi jual beli narkotika (Pasal 114).
Pasal 113 dan 118:Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi,mengimpor, mengekspor,atau menyalurkan narkotika. dan pada Pasal 120 - 126:Mengatur tentang tindak pidana lain yang terkait dengan narkotika, seperti pemalsuan dokumen yang berhubungan dengan narkotika, dan lain-lain.Tutup,Dirresnarkoba Polda Riau,Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*