NTB/LOMBOK -- BuruSergap86.com,Sorotan tajam Penilaian Publik adanya' Pernikahan Anak di Bawah Umur di wilayah Lombok Tengah Indonesia yang Viral Video nya di Media Sosial(MedSos)Sudah Dicegah,Tetapi kedua Orang tua Tetap Nekat melangsungkan pernikahan tersebut,informasi Berita nya,Sempat Viral tersebar di media massa Sosial meresahkan masyarakat Indonesia,pada hari Rabu(28/05/25)
Kini menyita perhatian Seluruh masyarakat Indonesia pasalnya,Pernikahan anak di bawah umur di Lombok Tengah,Nusa Tenggara Barat (NTB) Peristiwa Pernikahan itu telah dilaporkan ke Polres Lombok Tengah oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram,atas keresahan Masyarakat,pada Sabtu 25 Mai 2025,kemarin.
Menurut keterangan resmi Ketua LPA Mataram,Joko Jumadi, menyebutkan bahwa kedua pengantin remaja asal Lombok Tengah tersebut masih berusia di bawah umur tentunya Menyita perhatian Publik.
keDua anak di bawah umur itu, kesehatan bagi Pengantin wanita yang merupakan siswi SMP, inisial YL,berusia 15 tahun,sedangkan pengantin pria,inisial RS,adalah anak putus sekolah (APTS) yang masih berusia 16-17 tahun.
"Hari ini kami dari LPA Kota Mataram yang melakukan laporan pengaduan terhadap kasus perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah,"kata Joko usai melaporkan kejadian tersebut,membuat resah Seluruh Rakyat Indonesia,Terang Joko
",𝙎𝙪𝙙𝙖𝙝 kita upayakan 𝙙𝙞𝙘𝙚𝙜𝙖𝙝, pernikahan tersebut di larang dengan ketentuan peraturan hukum namun
Joko menyampaikan",melalui Penyampaian kepada kepala desa,kepala dusun,maupun Bhabinkamtibmas dan Babinsa tempat kedua pengantin ini tinggal,sejak awal sudah mengingatkan dan mencegah terjadinya pernikahan,namun pihak keluarga tetap melangsungkan pernikahan tersebut.
Ternyata,mereka punya alasan Kuat agar melangsungkan pernikahan tentunya berdasarkan keterangan pihak Pengantin Wanita inisial YL,Usut punya usut,pihak laki-laki sempat melakukan tradisi culik kawin terhadap anak SMP tersebut.
Makanya ketimbang Aib malu,makanya Pernikahan di gelar secara tradisional adat .
Atas perbuatannya melawan hukum,Kini keluarga pun terancam karena dilaporkan ke polisi,oleh warga masyarakat sekitar atas dasar melakukan Pernikahan anak di bawah umur antara bocah SMP Wanita nya dengan siswa SMK putus sekolah si Pria nya,prangkat desa awalnya itu sempat coba digagalkan ke keluarga keduanya namun tak berhasil.
Akibat Setelah melalui 2 kali tradisi kawin culik adat lombok tengah,untuk pernikahan anak itu pun akhirnya gagal dicegah dan berlangsung Viral Video nya di media sosial tersebar.
Ini penjelasan berulang Yang di sampaikan pihak Lembaga Perlindungan Anak(LPA)"Sudah ada upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak ini, tetapi akhirnya mereka tetap ngotot melakukan perkawinan anak,"kata Joko kepada Publik.
Bahkan,setelah terjadi perkawinan anak,dari pihak aparat desa sudah melarang untuk melakukan nyongkolan atau tradisi pernikahan suku Sasak. Namun, mereka nekat menggelar hal itu hingga sampai saat ini videonya terus viral di media sosial di tentang Kalangan masyarakat Indonesia khususnya.
𝙋𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙇𝙋𝘼 Jakarta dan LPA Lombok Tengah 𝙥𝙪𝙣 𝙢𝙚𝙣𝙮𝙤𝙧𝙤𝙩𝙞 𝙥𝙚𝙧𝙖𝙣 𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜𝙩𝙪𝙖 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙠𝙖𝙨𝙪𝙨 𝙞𝙣𝙞 .
"Yang kita soroti adalah orangtua, kita masih belum tahu ini penghulunya ada atau tidak.Tapi kalau orangtua sudah pasti itu," kata Joko.
Menurut Joko dalam kasus ini, orangtua memegang kendali apakah akan menikahkan atau tidak karena keduanya masih di bawah umur,tentunya masih banyak pertimbangan dalam menentukan pilihan terbaik bagi anaknya.
Selanjutnya,Joko mengatakan bahwa LPA Mataram melaporkan kasus perkawinan anak ini ke polisi karena pengaruh dari viralnya video Porno kian bebas merebak di media sosial Saat ini, bahkan itu penyebab utama nya, apalagi sempat terjadi pernikahan hingga viral video nya menyebar ke media sosial,ini bisa berdampak pada anak-anak lain di Indonesia,tidak baik untuk Kabupaten Lombok Tengah juga.
"Dalam tanda tanya besar, Kekhawatiran kita,ini bisa menjadi edukasi keburukan terhadap generasi anak-anak untuk meniru perbuatan tak baik tentu akan semakin banyak menirukan,makanya kita juga akhirnya membuat upaya melaporkan kedua orang tua nya,ini sebagai bentuk bagian edukasi agar tidak berdampak buruk Presepsi Rakyat Indonesia",untuk masyarakat bahwa perkawinan anak itu adalah perbuatan yang sudah dilarang (undang-undang) atau aturan hukum,kata Joko.
Termaktub Larangan perkawinan usia anak diatur dalam KUHPIDANA Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Terkait kasus perkawinan anak ini, LPA berharap akan ada proses Hukum dari Aparat Penegak Hukum(APH) dengan Secara Tegas dan Transparan ke Public guna pemulihan atau rehabilitasi bagi anak-anak yang menjadi korban perkawinan anak,mencegah Sejak Dini.
Terlihat jelas, Linknya Viral Video di MedSos,*https://www.facebook.com/share/v/1FaWTz1btm/*
Sebelumnya,viral video pengantin remaja yang masih berusia di bawah umur melangsungkan resepsi pernikahan. Pernikahan anak tersebut terjadi berlokasi di daerah Lombok Tengah.
*VIRALL Videonya* https://www.facebook.com/share/r/1Bjuo9HG6t/
Dalam video viral tersebut, tampak sepasang pengantin mengenakan pakaian Adat istiadat Suku Sasak berwarna hitam lengkap dengan riasan, tengah duduk di pelaminan dan tampak juga sang pengantin wanita bergoyang mengikuti irama musik.
Parah nya lagi,informasi Berita nya,"Pernikahan anak ini diduga Secara Ilegal yang dilakukan di bawah tangan atau tidak tercatat di catatan sipil".Disdukcapil Lombok Tengah,seperti di kutip dari pernyataan salah satu media Online Banjarmasinpost.co.id.Sempat terbit.
Hingga berita ini ditulis tentunya menjadi perhatian Serius bagi pemerintah daerah Lombok Tengah dan juga pemerintah Republik Indonesia.
Liputan:Tim Redaksi Media-C45T.