SatReskrim Polres Aceh Timur berhasil Tangkap MA,Pelaku Curas Yang Resahkan Pengendara Sepeda Motor

 

ACEH/Aceh Timur -- BuruSergap86.com,Anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur,Polda Aceh berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan(curas)yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Aceh Timur,Sudah banyak korban nya melaporkan ke polres Aceh Timur Akibat Ulah Tindak Kriminal pelaku Seorang Laki-laki yang Sangat meresahkan Warga Masyarakat di Kabupaten Aceh Timur tersebut.

Berkat informasi korban serta identifikasi Wajah serta Ciri-ciri Pelaku dan juga hasil Penyidikan SatReskrim Polres Aceh Timur Kini pelakunya Berinisial MA telah berhasil di Tangkap dan juga sudah di amankan pihak polres Aceh Timur yang Sering Beraksi di jalan umum selalu meresahkan Masyarakat Aceh Timur Tersebut MA Sengaja mengincar Para Korbannya Rata-rata Seorang Perempuan bagi pengendara sepeda motor(SepMor)tepat nya

di lokasi jalan raya Saat korbanya melintas pada Area Wilayah Hukum Polres Aceh Timur tersebut, Target Korban itu dilakukan MA kepada khususnya perempuan yang berlokasi di Aceh Timur Pada Kejadian itu,Informasi Berita yang di terima Tim Media Online ini Jum'at(25 April 2025)

Kapolres Aceh Timur Polda Aceh AKBP Irwan Kurniadi,S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat,S.Trk,S.I.K. mengatakan,pengungkapan bermula adanya 2 (dua)Laporan Polisi (LP) oleh warga yang menjadi korban pencurian dengan Tindak kekerasan pada pertengahan bulan Maret 2025 di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk.

Korban pertama Nuraini,(27), warga Desa Alue Bu Tunong, Kecamatan Peureulak Barat menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Sineubok Barat, Kecamatan Idi Timur,pada Rabu, (12/03/2025) saat ia akan membayar angsuran sepeda motor.Atas kejadian tersebut Nuraini kehilangan dompet yang berisi uang Rp. 1.200.000,00 dan sejumlah dokumen penting lainnya.

Korban kedua,Hayatul Rizkina, (25) warga Gampong Matang Neuheun, Kecamatan, Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur yang mengalami korban pencurian dengan kekerasan pada Sabtu, (15/03/2025) di Jalan Medan Banda Aceh,Gampong Kuta Lawah,Kecamatan Idi Rayeuk. Kejadian saat ia baru pulang belanja dari pasar Idi Rayeuk. Atas kejadian itu,Hayatul Rizkina kehilangan dompet yang berisi uang Rp. 600.000(Enam ratus ribu rupiah),Satu unit handphone Vivo Y27 dan dokumentasi penting lainnya.

“Berdasarkan Laporan Pengaduan(LP) Para Korban tersebut,"kami melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan di lapangan anggota kami berhasil mengantongi identitas pelaku berdasarkan ciri ciri yang disebutkan oleh para korban.benar itu Pelakunya yang di Ketahui berinisial MA,(34) warga Gampong Seuneubok Baroh, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,”Sebut Kasat Reskrim.

Dalam Penyelidikan pihak kepolisian membuahkan hasil, salah satu handphone milik korban Pelapor nya berhasil ditemukan dan telah diamankan dari tangan YA sebagai Penadah di Peureulak.Selanjutnya petugas kepolisian SatReskrim Polres Aceh Timur melakukan interogasi terhadap YA dan didapati informasi Akurat bahwa handphone tersebut diperoleh dari seseorang yang ciri cirinya sama persis dengan identitas pelaku yang sudah dikantongi oleh petugas Reskrim polres Aceh Timur.

Perburuan berlanjut ke tersangka MA“Setelah anggota kami menunjukkan foto Pelaku nya MA,kepada para korban nya, langsung mengenali wajah tersangka.

Diakuinya,YA membenarkan bahwa foto tersebut adalah pelaku yang menjual handphone kepadanya. Dari pengakuan YA anggota kami pada Jum’at, (25/04/2025) menuju ke rumah MA dan diamankan. Dari tangan MA diamankan sejumlah barang bukti(BB) diantaranya 1(satu)unit handphone merk Vivo Y27,1(satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi(NoPol) dan pakaian yang digunakan oleh Tersangka MA beraksi pada saat melakukan perbuatan itu sempat mengancam Para korbannya.

Selanjutnya MA berikut barang bukti(BB) tersebut dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.”Ungkap Adi.

Kepada petugas,Pengakuan Dirinya Tersangka MA telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak 6(enam)kali dan di Enam Lokasi berbeda MA mengakui titik Aksi itu pada tempat yang berbeda diantaranya masih seputaran wilayah hukum Polres Aceh Timur,diantaranya lokasi pertama (1)pada Jalan Medan-Banda Aceh,Gampong Seuneubok Barat,Kecamatan Idi Timur dan mengambil uang tunai korban sejumlah Rp.1.200.000,00(Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)

Lokasi Aksi titik kedua(2)di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya Gampong Kuta Lawah,Kecamatan Idi Rayeuk MA mengambil 1(satu) unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp.200.000(Dua Ratus Ribu Rupiah) berlanjut Aksi nya ke Pengendara sepeda motor (SepMor) rata-rata korban nya Perempuan.

Lalu Lokasi Ketiga(3)tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Beusa,Kecamatan Peureulak Barat pelaku atau tersangka MA Sempat mengambil sebuah dompet yang berisi Rp.35.000(Tiga Puluh Lima ribu rupia)hasil Aksi nya.

Kemudian Tiga(3) Lokasi terakhir Tersangka MA juga menyampaikan,Saat dirinya beraksi lagi di tempat kejadian perkara(TKP)Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Jalur Dua,Gampong Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk lokasi nya dekat Rumah Sakit Zubir Mahmud dan di Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Alue Bu,tanpa hasil, berlanjut lagi di Jalan,Kecamatan Peureulak Barat.

Pada ketiga lokasi tersebut Pengakuan tersangka MA tidak mendapatkan hasil dari kejahatannya,berModus Operandi yang dilakukan oleh MA yakni menyasar bagi Pengendara sepeda motor(SepMor) yang melintas di jalan raya Target Korban nya Selalu perempuan bagi yang mengendarai motor dan Lengahnya Meletakkan handphone atau dompet di dasbor sepeda motor, itu menjadi kesempatan Pelaku Beraksi leluasa.

“Atas perbuatan Pelaku MA di Jerat hukum dengan pasal 365 ayat 1 (satu) dan 2 (dua) sub pasal 362 KUHPidana, untuk ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,"Sebut,Kasat Reskrim.

Pihaknya mengimbau kepada para pengendara sepeda motor, khususnya perempuan untuk selalu waspada dan menyimpan barang berharga di bagasi sepeda motor saat berkendara.

Disamping itu apabila menjadi korban pencurian dengan kekerasan agar segera melapor ke kantor Polisi terdekat.Hal ini untuk mempermudah penyelidikan.Pungkas,Kasat Reskrim Polres Aceh Timur,Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000