Risma Siahaan(RS)berhasil di Tangkap Tim Kejaksaaan Medan Kasus Korupsi Penguasaan Aset PT.KAI Nilai Kerugian Negara Rp21,91 miliar

 

SUMUT/Medan -- BuruSergap86.com,Tersangka Inisial RS di bawa kembali ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan,Setelah mendapatkan perawatan dari RSU Bandung kota Medan,pada Kamis (17/5/2025) Kemarin Berkisar Pukul 20:04 WIB berhasil di amankan pihak Kejaksaan Negeri Medan.

Tersangka RS diduga telah melakukan tindak Pidana korupsi terkait penguasaan Aset milik PT KAI(Persero)yang berlokasi di Jalan Sutomo Medan,Nomor 11,akibat tidak sesuai Aturan dengan ketentuan yang berlaku maka di tetapkan oleh Jaksa Penuntut umum Akhirnya berhasil Menangkap Seorang Perempuan Paruh baya tersangka korupsi penguasaan aset KAI dengan Kerugian Negara Rp21,91 miliar

Informasi yang berhasil di himpun Tim Media Online ini, pada Senin 21 April 2025,Benar tersangka telah di Amankan Jaksa dan di bawa ke Rutan,Sebut Sumber Warga Masyarakat Sekitar.Sesuai prosedur pelaksanaan tugas Penetapan status RS sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

Berpedoman itu,Jaksa berhasil menangkap tersangka korupsi penguasaan aset KAI Rp21,91 miliar kemudian Tersangka RS di bawa kembali ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan, setelah mendapatkan perawatan di RSU Bandung di Medan.

Hal ini di Kuat kan keterangan resmi Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Sumatera Utara, membenarkan telah menangkap bernama seorang Perempuan Risma Siahaan alias RS (64), telah ada penetapan tersangka Kasus korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI)Senilai Rp21,91 miliar.

"Ya,RS Sudah Kami Tangkap,usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/4),"kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza di Medan,Kemarin di Kantor Kajari Medan.

Penetapan status RS sebagai tersangka,terang nya,berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.yang kami miliki untuk menangkap tersangka.

Tersangka RS diduga telah melakukan korupsi penguasaan aset milik PT KAI (Persero)di Jalan Sutomo Medan,Nomor 11,akibat tidak sesuai dengan ketentuan proses prosedur pelaksanaan Pungkas nya."Berdasarkan surat penetapan tersangka, Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS,”jelasnya.

Dia mengatakan,bahwa pihaknya telah memanggil tersangka RS secara resmi lebih dari tiga kali untuk memberikan keterangan,namun yang bersangkutan tidak kooperatif.

"Kita menerima informasi tersangka RS sedang berada di kediamannya Jalan Sutomo,Kelurahan Perintis,Kecamatan Medan Timur,Kota Medan,"Sebut Ali.

Berkat bantuan sejumlah Tim penyidik Pidsus bersama Polrestabes Medan bersama kepala lingkungan setempat bergerak secara bersama-sama menuju lokasi kediaman tersangka RS.

",Setiba Di lokasi Kediaman tersangka,Tim gabungan bertemu dengan tersangka RS di rumahnya bersama anaknya.Bahkan, petugas sempat membacakan surat penetapan tersangka RS,"dan surat perintah penangkapan secara terbuka disaksikan oleh anaknya.

"Tapi tersangka menolak menyerahkan diri dan melakukan perlawanan, sehingga upaya paksa pun dilakukan. Tersangka di bawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk menjalani periksaan dan penahanan," jelasnya.

Saat sedang dalam perjalanan ke rutan perempuan, tersangka RS secara intensif berkomunikasi dengan penasihat hukumnya dengan menggunakan telepon genggam miliknya.

Ketika di rutan tersangka RS berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga tim segera menghubungi pihak RSUD dr Pirngadi Medan.

Tersangka RS sempat melakukan upaya trik nya,mengelabui Petugas Kejaksaan beralasan Sakit namun pihak kejaksaan Negeri Medan segera Memanggil Dokter,Hasil pemeriksaan medis menunjukkan, bahwa tersangka RS dalam kondisi sehat dan tidak ada hal menghambat proses penahanan.

Terkuak misteri RS Tersangka Korupsi Sempat berupaya mengelabui petugas kejaksaan,Ketika diserahkan kepada pihak rutan,tersangka RS kembali berpura-pura tidak sadarkan diri,Sehingga pihak rutan menolak menerima tersangka RS karena belum bisa dilakukan wawancara.

"Tersangka akhirnya di bawa ke RSU Bandung menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk tindakan medis serta perawatan inap pada pukul 19.30 WIB,”kata Petugas 

Kejari Medan juga menegaskan, penangkapan ini merupakan komitmen dalam memberantas korupsi dengan tetap menghormati hak asasi manusia, dan hak tersangka RS atas pendampingan hukum.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka RS Secara Sah telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.911.000.000.Milyaran 

Atas perbuatannya,tersangka RS dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka juga dijerat Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP," Pungkas Ali Rizza.

Liputan:*Redaksi Media--C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000