Info Bank Indonesia Tarik 4 Jenis Tahun Edaran Uang Kertas Rupiah karena validity period

 

JAKARTA -- BuruSergap86.com,Pengumuman Penting dari Bank Indonesia(BI) untuk Seluruh Masyarakat agar dapat melakukan penukaran segera di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam Pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang hingga adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.

Informasi yang di berikan ke Tim Media Online ini,pada Rabu(30/04/25) hingga saat Himbauan nya Melalui halaman resmi Website BI,di utarakan adanya Penarikan uang itu,terdapat 13 uang kertas dan 31 uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih dapat ditukarkan oleh masyarakat pada jangka waktu tertentu,Sesuai aturan pada

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.Sesuai Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR pada 31 Maret 1992, keempat uang kertas itu ialah pecahan Rp 10.000 Emisi 1979,pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980,pecahan Rp 1.000 Emisi 1980,dan pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982.

Kesemuanya terkait Masa Limit(validity period)peredaran uang kertas rupiah,Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengimbau masyarakat yang masih memiliki keempat uang pecahan tersebut untuk segera menukarkannya di kantor pusat BI sampai akhir bulan ini.

Himbauan ini,Dalam Penarikan uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran itu sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan tanggal 30 April 2025," ujarnya dalam keterangan tertulis,Senin (28/4/2025)kemarin.

Keterangan resmi di Sampaikan Ramdan mengatakan,terkait BI sebagai bank sentral secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dan peredaran.

Secara Resmi di sampaikan ke Seluruh Rakyat Indonesia untuk himbauan Uang tersebut meliputi uang pecahan rupiah Rp 10.000 emisi 1979 dan uang kertas pecahan rupiah Rp 5.000 emisi 1980.Selain itu,uang kertas pecahan Rp 1.000 keluaran tahun 1980 dan uang kertas pecahan Rp 500 tahun emisi 1982.

Setelah itu,uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.Adapun jangka waktu penukaran uang kertas ini bervariasi tergantung tanggal pencabutan.

Untuk rinciannya dapat dilihat di laman https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx."BI Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Tukar Sebelum 30 April 2025"

Bank Indonesia mencabut 4 Jenis Edaran tahun Terbit Pecahan Uang Kertas Rupiah 2025, Silahkan",Masyarakat untuk segera Tukar Sebelum 30 April 2025",Terang nya.

Liputan:*Tim Media Online-- C45T*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000