RIAU/Dumai -- Buru Sergap.com,Sejumlah Masyarakat Dumai Mulai Geram lihat tingkah Oknum Bekingin Pasar Malam demi meraih Cuan(Uang)bukan mementingkan kepentingan Seluruh Masyarakat kota Dumai terutama Penguna Jalan Umum Saat melintas di jalan HR.Soebrantas Kota Dumai, dengan kondisi Pasar Malam di Adakan Pas Akses Jalan Umum Sangat Mirisnya memakai Trotoar jalan,Pada Hari Selasa(15/04/2025)
Hal ini,Akibat penutupan Jalan utama menuju pusat perkantoran Disdukcapil dan Mall Pelayanan Publik (MPP),serta menuju Pusat kota Dumai kian semrawut.
Parah nya lagi,ketika Umat Muslim akan menjalankan ibadah menuju Mesjid DIC saat seluruh umat muslim Islam menjalankan ibadah Sholat nya.tentunya akan terganggu akibat Pasar malam itu dari dampak padatnya pasca kembali ditutup Akses Jalan umum dengan jangka waktu yang cukup lama.
Sejumlah Masyarakat Dumai mulai resah terutama para pengguna jalan umum tersebut,Apalagi ada kepentingan Pribadi para Bekingan Aktor Oknum Penutupan Akses jalan kali ini yang sangat merugikan Warga Masyarakat telah dipergunakan untuk kegiatan berbagai permainan anak anak dengan besar dugaan ulah Dishub Dumai bekerja sama meraih Cuan Pribadi Semata.
Saat di konfirmasi Ulang atas kegiatan Pasar Malam yang berlokasi di Jalan Hr.Soebrantas berdampingan dekat Kantor Dishub Dumai oleh Tim Awak Media Online ini,Selaku peran Penting pihak Dinas Perhubungan(Dishub)kota Dumai Kadishub Saed Efendi SE tak membalas Phone Selular Wassupp nya Tim Media.
Tak ada Jawaban pasti nya,Apa alasan Dinas Perhubungan Dumai mengeluarkan izin serta menutup badan Jalan tersebut yang telah merenggut hak masyarakat Dumai,Akan di pastikan Masyarakat Dumai akan melakukan Aksi ke kantor Dishub Kota Dumai nantinya.
Sejumlah Warga Masyarakat Dumai Resah dan Geram Atas kejadian Penutupan Akses Jalan HR.Soebrabtas yang di anggap Semena-mena terhadap hak kepentingan Masyarakat Umum tersebut,kini Umpatan muncul bila tidak ada ketegasan Pemkot Dumai terhadap Akses jalan Yang di tutup,"Dalam Tempo 1 atau 2 hari ini Lihat saja lah Akan ada Aksi Geruduk di kediaman Walikota Dumai dan kantor Dishub Dumai,"Ucap Sumber Masyarakat Dumai -- red
",Kita Pastikan ada Aksi Demo Besar Masyarakat Dumai akan berorasi Sambangi Rumah Walikota Dumai,apakah ini demi kepentingan masyarakat atau malah sebaliknya,Kuat Dugaan ada sejumlah Oknum Bekingin Pasar Malam itu,mereka demi kepentingan Pribadi semata",Sampai berdalih untuk Masyarakat,tentunya ini pertanyaan besar Publik."
Hingga berita ini ditulis,berbagai umpatan dan kesal bermunculan dari masyarakat kota Dumai,dampak dari penutupan Akses jalan Hr.Soebrantas kota Dumai tersebut,apa maksud terselubung atas kebijakan pemerintah daerah kota Dumai yang telah mengesampingkan hak-hak bagi Akses Masyarakat pengguna jalan umum tentunya dapat di kenakan Sangsinya bagi Pemilik serta bekingan kegiatan Pasar Malam,Sesuai pasal
Menutup jalan umum tanpa izin atau melanggar aturan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda atau penjara.diantara nya,Sanksi untuk menutup jalan umum tanpa izin,baru kali ini ada kegiatan pasar malam memasuki Trotoar Akses jalan umum,di manakah hati Nurani demi kepentingan Pengguna jalan umum dan keadilan nya, PUBLIK bertanya.
Jelas sekali melanggar aturan kuat dugaan nya entah apa di benak para oknum yang Menutup jalan umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin tentunya dapat dikenakan sanksi.tiada satu perihal surat muncul dalam penutupan jalan HR.Soebrantas Bila ada Untuk kepentingan pribadi,perlu mengurus surat izin resmi dari Kapolri,Kapolres, atau Kapolsek setempat.
Patut di Ketahui Masyarakat Dumai,ini Aturan bila ada penutupan jalan umum untuk kepentingan pribadi,Penutupan jalan umum untuk kepentingan pribadi diperbolehkan jika ada jalan alternatif yang bisa digunakan pengguna jalan lain.
Dasar hukumnya adalah Pasal 128 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (3)Perkapolri 10 Tahun 2012.Sanksi pidana untuk merusak fasilitas jalan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang merusak fasilitas jalan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.
Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 38 Tahun 2004 mengatur bahwa setiap orang yang mengganggu fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Liputan: Tim Redaksi Media.