Satreskrim Polres Rohil berhasil Bekuk Pelaku JS terkait Penimbunan Migas di Sinaboi.

 

RIAU/Rohil – BuruSergap86.com, Sat Reskrim Polres Rohil, berhasil membekuk Pelaku tindak pidana Penimbunan minyak dan gas ( Migas ) tanpa Izin Resmi' dengan mengamankan seorang tersangka berinisial JS alias Koko ( 22 ) alamat Jl. Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi. Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. pada Sabtu(8/03/25) Kemarin berkisar jam 16.38 WIB.

Satreskrim polres Rohil berhasil bekuk satu orang Pelaku yang diduga telah melakukan tindakan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi dengan Sejumlah Barang Bukti 54 Jerigen Bersama isinya Bio Solar,terdapat juga 1 gerobak kayu dan 10 Jerigen kosong termasuk satu orang Pelakunya inisial JS alias Koko berlokasi di Jln. Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kec. Sinaboi Kab.Rokan Hilir.

Hal itu di Benarkan Menurut Keterangan Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni,SIK,MH, Sempat dikonfirmasi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis,Saat membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku oleh Satuan Reskrim Polres Rohil, kepada Awak Media Online ini.

Berawal dari Sumber Informasi masyarakat Sekitarnya bahwa terdapat kegiatan yang mencurigakan tentang adanya Jual beli bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di daerah Kecamatan Sinaboi,

Berbekal Informasi tersebut,Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K,SIK,M.Si, Memerintahkan Kanit II Sat Reskrim Polres Rohil Iptu Ridho Alfian Syahputra, S.Tr.K bersama dengan Tim Pelapor untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

Tim menemukan beberapa Jerigen berisikan diduga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Bio Solar di halaman rumah warga,Tim mendatangi rumah tersebut dan menemui seorang laki-laki yang mengaku bernama JS alias Koko yang juga selaku pemilik rumah,

Dirinya,menerangkan bahwa Jerigen yang ada dihalaman rumahnya tersebut berisikan Bahan Bakar Minyak Bersubsisi jenis Bio Solar yang diperolehnya dengan cara membeli dari APMS Global Arung Area MAS yang berada di Wilayah Sinaboi,

Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Bio Solar tersebut dibelinya untuk dijual kembali kepada masyarakat, pada saat itu ianya tidak dapat memperlihatkan izin apapun terkait dengan jual beli bahan bakar minyak bersubsidi Jenis Bio Solar,

Selanjutnya Satreskrim Polres Rohil bergerak melakukan penghitungan Barang Bukti(BB)Jeringen dan didapati jumlah Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar melebihi Kapasitas Sebagai Pengencer yang ada dilokasi berjumlah 54 Jerigen dan bersama dengan JS alias Koko dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut,”terang Ipda Dahri Iskandar Lubis.

Tersangka pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.,” imbuhnya.

Liputan: *Redaksi Media -- C45T*.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000