Banyuwangi -- BuruSergap.com,Tolak Mal Praktek Dana Kampanyenya Paslon Ipuk-Mujiono Curi Dana Proyek APBD Banyuwangi 2025-2027.oleh karena itu di duga ada Syarat KKN pada kesuksesan pilkada Bupati Ipuk-Wakil Bupati Mujiono Wajib yang Wajib'Ganti Rugi Biaya Ijon Proyek 600 Milyar untuk Kampanye Pilkada 2024 Dengan Uang Pribadi Bukan APBD 2025.masuknya info terkini ke meja redaksi Media Online pada hari Kamis(27/03/25)pagi.
Dari Sejumlah informasi yang diterima Kasepuhan Luhur Kedaton, Minggu Depan,Bupati Ipuk-Wakil Bupati Mujiono Bakal Eksekusi Janji Ijon Proyek 600 Milyar APBD 2025-2027 untuk 14 Kontraktor,meskipun saat ini terdapat Polimek dimana Wakil Bupati Mujiono dikabarkan memaksa menambahkan 6 Kontraktor sebagai penerima Proyek Ijon Pilkada 2024 dari sebelumnya hanya 14 Kontraktor.
Sepertinya yang sudah viral dibeberapa pemberitaan saat Pilkada 2024,bahwa Paslon inkamben Ipuk-Mujiono untuk bisa menang Pilkada mereka melakukan Ijon Proyek senilai 600 Milyar dengan 14 Kontraktor sebagai Donatur untuk membiayai Kampanye dan Sosialisasi Cabup Mujiono di 25 Kecamatan se Banyuwangi,dimana para Kontraktor tersebut dijanjikan akan dibayar dalam bentuk Proyek APBD 2025-2027.
Karena itu,Kasepuhan Luhur Kedaton mengingatkan sekaligus menuntut Bupati Ipuk- Wakil Bupati Mujiono untuk memberikan ganti rugi kepada 14 Kontraktor dengan uang Pribadi mereka,yang saat itu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, bukan malah menjual proyek APBD sebagai kompensasi untuk kepentingan pribadi mereka (Ipuk-Mujiono Dkk).
Atau kalau mereka keberatan mengeluarkan dana pribadi, sebaliknya Ipuk-Mujiono, Mundur dari Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi karena tujuan mereka semata -mata menncari keuntungan pribadi, seperti ketika menjual proyek untuk kepentingan kampanye.
Informasi Berita nya dari Aliansi NGO BB Memayu Hayuning Bawono Ambarsto Dur Hangkoro.
Liputan:*Redaksi Media-C45T*