Data 20 ASN tahun 2025 Di Pecat terlibat Kasus korupsi,Narkoba dan Pernikahan tidak Sah.

 

Foto: Kepala BKN, Zudan Arid Fakrullah

Jakarta -- BuruSergap86.com,Sidang banding administratif yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof.Dr.Zudan Arif Fakurulloh,SH.MH yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN),telah memutuskan pemberhentian 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan banding atas hukuman disiplin. Sementara itu, dua lainnya mendapatkan keringanan hukuman Disipliner Kerja.Informasi yang di terima Tim Media Online ini pada hari Sabtu (01/03/24)Pagi.

Keterangan tersebut Sesuai"Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 20 orang' Pemecatan(Berhenti)dari hitungan jumlah Seluruh nya 22  orang ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan pemberhentian totalitas dari kepegawaian nya,dan juga untuk dua orang keputusan lainnya diperingan berdasarkan hasil kajian sidang,Sidang banding administratif yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),,"ujar Zudan, dalam Siaran Pers nya,pada hari Kamis (27/2/25) Kemarin.

Berjumlah 22 Orang ASN yang mengajukan banding,16 orang diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 orang lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Menurut Data Statistik BKN,Bermacam Ragam Laporan kasus Pelanggaran tentang Peraturan ASN yang melibatkan Sejumlah Aparatur Sipil Negara(ASN) ini di Antaranya terkait Pelanggaran berat kedisiplinan dan etika ASN,seperti terbukti telah melakukan manipulasi Suara Pemilu,Pelanggaran Integritas,Penyalahgunaan Narkotika/Narkoba, Penyalahgunaan Wewenang Jabatan,ketidakhadiran kerja tanpa keterangan(Alfa Absen), Lalu tindakan Melanggar Hukum Pidana Korupsi,hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan tidak Sah(Selingkuh)tak tercatat Kartu Keluarga(KK) di BKN dengan jelas.

Kemudian ada nya Aparatur Sipil Negara (ASN),telah menjalani Putusan hukuman yang menjadi subjek banding kali ini beragam,di antaranya Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), serta Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.Sebelumnya, sanksi ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi di Jakarta.

Menurut keterangan NaraSumber,Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN),Sebelumnya terdapat Laporan Resmi 28 kasus yang sempat dibahas dalam tahap pra-sidang. Namun, enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan.

Sesuai dalam Putusan/memutuskan banding ini,BPASN mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, BPASN juga berpedoman pada Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memberi kewenangan untuk memperkuat,memperingan, memperberat,mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang sebelumnya ditetapkan oleh PPK.

Liputan:*Redaksi Media -- C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000