JAKARTA – BuruSergap86.com,Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang Pelaku maling motor yang meresahkan warga sekitar di jakarta, VIRAL nya Terekam Video Aksi nya sempat di Gagal kan oleh kumpulan Ibu irt persis nya Viral kala itu dikejar emak-emak di Cilodong, Depok.
Begini Nasib tampang/Wajah para pelaku tertunduk lesu Dari peristiwa itu Redaksi Media Online ini pada Sabtu(8/2/25)Kemarin,telah di konfirmasi ke bidang humas Polda metro jaya membenarkan bahwa para pelaku sudah di ciduk ketiga nya tampak lesu usai diamankan jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Tim Buser Satreskrim.
Ketiga Pelaku berfoto dengan latar belakang logo Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di belakang Pose pelaku Curanmor di ketahui identitas nya.
Ketiga pelaku Curanmor ini masing-masing bernama Hendar alias burik. Pria berusia 37 tahun ini berperan sebagai joki dan penadah motor hasil Curian.
Selain itu ada juga pelaku bernama Sobri Sanjaya alias Tape (24). Dia berperan sebagai pemetik. Satu pelaku lainnya bernama MGS Anas Afrian alias Anas (25) Sebagai Joki sekaligus pemetik motor curanmor.
Aksi pencurian tiga orang pelaku ini sempat viral di media sosial. Pasalnya, tindakan pencurian komplotan ini dipergoki oleh emak-emak di lokasi. Sontak ketiga pelaku langsung mencoba kabur namun dikejar oleh sejumlah Omak-omak Warga Masyarakat Sekitar Pemukiman Penduduk..
Dalam video viral terlihat emak-emak berteriak ‘maling… maling…’ dan mencoba mengejar pelaku. Warga yang mendengar teriakan itu langsung keluar dan juga mencoba mengejar pelaku dan berhasil meloloskan diri ketiga nya.
Akhirnya Polisi bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku. Polisi menyebut tiga orang maling ini menggunakan senjata mainan guna menakuti Para mangsanya saat beraksi di lokasi tempat kejadian perkara (TKP)
“Pelaku membawa senjata mainan untuk menakut-nakuti korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Cuplikan Viral Videonya, menurut.Ade mengatakan pelaku sudah lebih dari satu kali beraksi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencuri di siang hari mencari motor yang terparkir ditinggal pemilik di Wilayah Pemukiman warga.
“Pada waktu siang hari, pelaku dengan menggunakan sepeda motor berkeliling mencari kendaraan sepeda motor yang terparkir dan ditinggal pemiliknya, di mana pelaku merusak kunci kontak lalu mengambil sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Ketiga orang Pelaku di Jerat hukum dengan Pasal KUHPidana yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan curanmor adalah Pasal 362, 363, dan 365.
Pasal 362 KUHP mengatur tentang pencurian yang dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang milik orang lain. Pelaku pencurian dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu.
Pasal 363 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pencurian dengan pemberatan terjadi ketika pelaku menggunakan kekerasan atau ancaman kepada korban. Pelaku pencurian dengan pemberatan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 9 tahun.
Pasal 365 KUHPTapi bila tersangka melakukannya di malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup, di jalan umum, atau dalam kereta api yang sedang berjalan, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan luka-luka berat, dapat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Liputan:*Tim Media -- Bobby*.