Tim Jatanras Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Curat,DPO bersama BB Sitaan di Dua Kota Batam dan Padang.

 


RIAU/Pekanbaru – Buru Sergap 86.com,Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan Melalui Kasubdit III Jatanras Ditkrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor, S.I.K., M.H., berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Purnama, Perumahan Borneo, Siak Hulu, Kampar.

Informasi di dapat Tim Media Online ini di benar'kan pihak Tim Jatanras Polda Riau berhasil mengungkap kasus tersebut,Pada hari Selasa(11/02/25)bahwa keberhasilan Tim Jatanras dari Satuan Kriminal umum (Krimum) polda Riau telah mengungkap Kasus Curat Pelaku Pencurian mobil dan penangkapan salah' seorang Daftar Pencarian Orang (DPO)Yang berhasil di ringkus dan Juga telah di amankan di kedua lokasi kota Batam dan kota Padang - Sumbar.

Menurut keterangan nya,Kasubdit III Jatanras Ditkrimum Polda Riau,
 Melalui AKBP Rooy Noor,berawal dari laporan di Polsek Siak Hulu pada 13 Agustus dan 2 September 2024, Waktu Lalu, kita merespon dan bentuk Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Kepri dan Jatanras Polda Riau berhasil meringkus dan mengamankan Pelaku Taufik Maulana alias Lana (DPO) di kota Batam,Jelas,AKBP Rooy Noor.


Lanjutnya AKBP Roy Noor ” dari hasil pengembangan, terungkap bahwa barang bukti berupa satu unit mobil Brio dan satu unit laptop yang dicuri, dijual ke kota Padang, Sumatera Barat.ke penadah nya.

Lebih Lanjut lagi “tersangka Lana dan Indra alias In Kaliang, masing-masing mendapat bagian Rp 8.000.000 dari hasil penjualan tersebut. Mobil Brio dan laptop dijual kepada Dodi alias Codoik (sepupu Indra) seharga Rp 21.000.000.

Dalam kasus lain yang dilaporkan pada 2 September 2024, satu unit mobil Honda Jazz dan satu unit sepeda motor Vario juga berhasil dilacak. Mobil Jazz dijual seharga Rp 28.000.000 kepada Ian di Lipat Kain, Kampar, sementara sepeda motor dijual seharga Rp 1.000.000 di Perawang, Siak.

Keuntungan penjualan mobil Jazz dibagi antara Sunan Zailani alias Sunan (Rp 8.000.000), Lana (Rp 8.000.000), Indra (Rp 8.000.000), dan Nur Asri (Rp 2.000.000).terangnya” AKBP Rooy Noor.

Kami dari Tim Jatanras Polda Riau telah mengamankan mobil Jazz dan saat ini tengah melakukan pengembangan untuk melacak barang bukti lainnya dan menyelidiki keterlibatan tersangka dalam kasus-kasus pencurian lainnya.

Koordinasi dengan penyidik terus dilakukan untuk melengkapi proses hukum.tutupnya” AKBP Rooy Noor.Hingga berita ini ditulis sesuai informasi Sumber dari Tim Jatanras Polda Riau.

Pelaku dapat di Jerat hukum dengan,pasal 362 KUH pidana tersebut dapat kita lihat unsur- unsurnya sebagai berikut : 1. mengambil barang 2. Yang diambil harus sesuatu barang 3. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, 4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum.

Hukuman pencurian dalam Pasal 362 KUHPidana,Palaku pencurian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun,Pelaku pencurian dapat dikenakan denda paling banyak Rp900 ribu.


Liputan:*Tim Media -- Red C45T*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000