RIAU/Pinggir -- BuruSergap86.com,Satreskrim Polsek Pinggir berhasil.Bekuk 3 (tiga)orang tersangka Pencurian Kabel Jalan Umum Yang berinisial PT alias Petot (34),SDN alias Sudarman (37), dan WSN alias Wilson (41) diduga Tindak Pidana Pencurian Kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) milik PT. Hutama Karya yang Kerap kali hilang sering terjadi di Jalan Tol Permai KM 76.800 Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis,Informasi yang Masuk di terima Redaksi Media Online ini,Pada Rabu(05/02/25) Pelaku berhasil di Bekuk.
Sebelum nya Tersangka tersebut berhasil melakukan Pencurian Kabel yang berada di Jalur Jalan Umum, akibat Sering nya melakukan Upaya pencurian Kabel Line kian meresahkan masyarakat sekitarnya dan kini berhasil di bekuk serta diamankan Pihak Kepolisian Satreskrim Polsek Pinggir,pada hari Selasa (04/02/2025), Kemarin Sesuai Informasi awal dan Masyarakat Pinggir dan juga berdasarkan laporan dari pelapor berinisial DN alias Danu (31) bersama 2 (dua) orang saksi berinisial AD alias Andre (27) dan WD alias Wandi (24) dengan laporan polisi nomor LP/09/I/2025/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 04 Januari 2025.
Saat tersangka diBekuk dan telah di amankan, Tim Reskrim Polsek Pinggir berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) potongan kabel listrik yang telah terpotong, Potongan karet pembalut kabel listrik, 1 (satu) dan Kendaraan Satu unit Sepeda Motor Merek Yamaha Vega ZR berwarna Hitam.
Menurut,Kapolsek Pinggir Kompol Nursyafniati, S.H,. menjelaskan bahwa kronologis penangkapan berdasarkan laporan dari PT. Hutama Karya, dan juga Hasil keresahan masyarakat sekitarnya, kemudian Tim Reskrim Polsek Pinggir memerintahkan langsung Kanit Reskrim Iptu Donni Siagian, S.H.,untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang Pencurian Kabel Penerangan yang Hilang persis nya di Jalan Umum (PJU) pemilik PT. Hutama Karya yang terjadi di Jalan Tol Permai KM 76.800 Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya Tim Satreskrim Polsek Pinggir berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial PT alias Petot (34) pada hari Selasa (04/02/2025) sekira pukul 14.00 WIB dan dilakukan interogasi serta Pengembangan berlanjut terhadap tersangka, membuahkan hasil dan mengantongi nama rekan nya,Terang Kapolsek pinggir.
",PT alias Petot (34) mengakui bahwa telah melakukan pencurian Kabel Line milik PT. Hutama Karya di Jalan Tol Permai KM 76.800 Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Tak hanya sampai disitu, tersangka tersebut mengakui melakukan pencurian tersebut bersama abang kandungnya berinisial SDN alias Sudarman (37) dan rekan temannya berinisial WSN alias Wilson (41).
"Dari penjelasan tersangka PT alias Petot (34), Tim Reskrim Polsek Pinggir bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka SDN alias Sudarman (37) dan sekira pukul 17.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Pinggir berhasil bekuk dan mengamankan tersangka SDN alias Sudarman (37) yang sedang berada dirumahnya, Jalan Giam 5 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," jelasnya.
Tim Satreskrim Polsek berhasil bekuk Ketiga orang pelaku langsung diamankan, ke Polsek Pinggir beserta menemukan barang bukti dibawah meja kompor berupa gulungan kabel dalam karung karung goni plastik dan mengakui bahwa kabel tersebut diambil dari Jalan Tol tersebut. Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Pinggir juga mengamankan tersangka WSN alias Wilson (41) yang sedang berada dirumah orang tuanya, Jalan Kempasari Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
"Akibat kejadian tersebut, Perusahaan PT. Hutama Karya mengalami kerugian sebesar Rp. 27.657.500. Sementara itu, Ketiga tersangka tersebut dibawa ke Polsek Pinggir, guna dilakukan Penyidikan atau Proses Hukum lebih lanjut dan Ketiga Orang Pelaku terjerat dengan pasal 363 KUHPidana,
"Tentang Pencurian, ",Pasal 363 ayat (1) KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini berlaku untuk mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum",Ujarnya.
Liputan:* Tim Media -- C45T*