Merasa Aman ada Bekingan : "SN Pemilik Galian C".Diduga Ilegal di Petapahan Lancar Beroperasi.

RIAU/Kampar -- Buru Sergap 86.com,Akibat indikasi ada yang Bekingin Sejumlah Oknum dan Merasa Aman Beroperasi,SN Pemilik Galian C Diduga Ilegal di Petapahan Terkesan Kebal Hukum.

Dalam kurun waktu yang cukup lama, Praktek Penambangan galian C yang diduga tidak ada mengantongi izin pertambangan Minerba secara sah dari Dinas Esdm Riau,terkait izin operasi pada lokasi dalam Area'Galian pasir dan batu milik inisial SN di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau,Semakin bebas beroperasi tak tersentuh(APH)Aparat Penegak Hukum kian lancar, info berkembang di Bekingin Sejumlah Oknum.

Tim Media Online mencoba Sambangi lokasi yang di maksud Pada hari Senin(17/02/25) Pagi,diketahui setelah mendapat laporan dan sejumlah informasi, langsung menuju ke lokasi Galian C milik yang di sebut Pemilik nya  berinisial SN bahkan Sesuai informasi yang di himpun tim media dari masyarakat sekitar, terkait adanya lokasi galian pasir dan batu (Sertu) diwilayah itu Secara sembunyi - sembunyi,",kami selalu makan Debu,"Ucap  Sejumlah Warga sekitar, keluhan nya.

Lebih lanjut lagi,Tim menelusuri pertambangan yang diduga tidak memiliki izin itu, untuk memastikan informasi tersebut, tim media mendatangi titik lokasi pas di komfirmasi Salah Seorang  Teli(Catat)yang muat bahan Pasir dan batu di lapangan",Mereka berdalih bahwa tentunya administrasi surat ada pada Bosnya". Tutur pekerja nya Teli.

Terlihat jelas di lokasi itu,kondisi nya Parah  terkait Aktivitas Penambangan Galian C yang berlangsung dilokasi cukup lama dan marak,Terlihat sejumlah ekscavator telah memporak-porandakan kerusakan alam sekitar lingkungan hidup tanpa teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Sumber Energi dan Mineral (ESDM) Provinsi Riau,Salah satunya tanpa ada dilakukannya reklamasi atas lahan yang sudah diambil batunya, hingga terlihat seperti laut. Hal tersebut diketahui tim pada, Minggu (16/2/2025) kemarin.

",Masyarakat setempat menyebut kegiatan itu sudah sangat lama beroperasi, mereka menggali sertu dengan menggunakan beberapa alat berat excavator, lalu diangkut menggunakan dump truk tronton,Kami masyarakat resah selalu makan abu",. uraian Narasumber -- red.

“Sudah lama itu pak,galian itu milik saudara SN, tidak ramah lingkungan. Disaat musim panas jalan-jalan berdebu, kami menghirup debu,” ungkap sejumlah Warga sekitar pemukiman penduduk.

Kami tidak tau itu PT atau CV apa, tidak pernah melihat plang papan nama yang bertuliskan ada izin atau tidak nya perusahaannya disitu. Kami tau orang itu mengali sertu sudah sangat lama disana,ada oknum - oknum Pembecking penambangan galian C tersebut,keluh warga masyarakat.

Tak sampai disitu,tim mendatangi lokasi dan menemui salah seorang pekerja nya dilokasi, benar ungkapan narasumber tadi ternyata Tim tidak melihat adanya Tanda papan nama perusahaan pertambangan minerba,Tim mempertanyakan siapa pemiliknya.

“Bosnya SN bg,dia lagi tidak ditempat,abang dari mana ya bg,guman nya,ketika di tanyakan adakah no contak headphone seluler pemilik lokasi ini,ke pekerja nya,langsung menjawab ada tapi",Kami juga tidak berani memberikan nomor kontak selulernya,” Sebut penjaga di lokasi itu, Teli(Catat).

Keterangan resmi nya, menyampaikan,ini bahan galian C sejenis pasir dan batu  dibawa menggunakan dump truk tronton ke perusahaan bg,Kalau dump truk kecil,pesanan toko bangunan dan orang kampung yang beli, kata nya lagi Si Teli.

",Masalah izin saya tidak tau menahu,langsung saja ke bos", Abang aja tanyakan langsung",Saya tidak boleh memberikan nomor contak bos, mohon maaf ya..bg.".itu pesan bos SN.

Tim Investigasi media lapangan menduga aktivitas tersebut tanpa mengantongi izin lengkap,tidak mencerminkan transparan terkait nama perusahaan pertambangan minerba yang tidak sah,dan seperti ada yang di tutupi, mereka.

Hasil Penelusuran selanjutnya,masih banyak keluhan sejumlah Masyarakat setempat menyebut kegiatan itu diduga ilegal karena lokasi penambangan sudah lama beroperasi. Tanpa ada papan Plank nama,Namun sejauh ini belum ada pihak kepolisian setempat yang berani mempertanyakan lokasi penambangan galian C tersebut bahkan tidak ada mengambil tindakan tegas melakukan penertiban.",tentunya menjadi pertanyaan besar bagi Publik.

Tim Sempat mendapatkan no contak Headphone pemilik nya benar' Berinisial SN kepada salah seorang narasumber di lokasi galian C ,namun dirinya meminta tolong rahasiakan identitas nya,,Ketika dihubungi awalnya SN pemilik pertambangan sertu yang diduga ilegal itu,melalui selulernya dinomor +62 813-8357-59XX,dirinya sempat bilang Ia,lalu berdalih",tidak mengakui kalau pertambangan itu miliknya,"tentunya dapat di duga ada muncul ke Anehan nya.

“Maaf bang dari mana,ketika di sebut dari media massa atau Wartawan,langsung di respon cepat,tapi jawaban Singkat saja", Setelah bilang Iya,tak lama ucapan nya berubah lagi,itu bukan milik saya,”jawabnya singkat,abang salah konfirmasi,Alasan tersebut Spontan saja terucap oleh inisial SN menghindari pertanyaan awak media Online ini, langsung mematikan headphone seluler nya,terkesan gugup menjawab pertanyaan Wartawan.

Patut di pertanyakan,Aktivitas seperti ini seharusnya butuh sentuhan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan aktifitas Galian C jika tidak mengantongi izin yang sah, karena akan berdampak dengan kerusakan lingkungan hidup. Selain merugikan masyarakat, ini juga merugikan negara.

Aktivitas penambangan Wajib ada Izin Sah,bila ada lokasi penambangan Galian C yang belum mengantongi izin usaha pertambangan,baik (IUP) dan izin operasional produksi (OP) ini, seharusnya juga menjadi atensi pihak  kepolisian polda,polres dan juga instansi pemerintah Esdm wilayah Provinsi Riau.

Seperti kita ketahui bersama, pelaku penambangan secara tidak mengantongi izin lengkap, dapat dijerat pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Tim Media Online ini, sempat mengkonfirmasi ke Kapolsek Tapung Kompol David Harisman,ST, melalui pesan Chat Singkat WhatsApp, Dirinya,Menyampaikan telah BerJanji akan mengecek ke lokasi.“Terimakasih, nanti akan dicek ke lokasi,”tutup pesan singkat Kapolsek juga terkesan menghindar dari pertanyaan Sejumlah Para Wartawan Jurnalis tim media ini.

Kita meminta Kapolda Riau Irjen pol.muhammad iqbal dan juga Kabid propam untuk segera bertindak tegas terhadap oknum pejabat kepolisian di jajaran nya,apabila di temukan ada yang memBekingin sejumlah lokasi penambangan galian C ilegal di seluruh Riau dan juga pemberian Sanksi tegasnya.

Liputan:*Tim Media Online -- CTO.*.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000