Kejagung RI Tangkap 7 orang Pelaku Korupsi Rp193,7 Triliun,Mark Up import minyak ilegal Pertamina.


Jakarta -- BuruSergap86.com, Keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap peran tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.informasi ini terungkap pada hari kamis (27/02/25)Siang.

Merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. Namun, penyidikan menemukan tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap ke negara biaya nya.

Berdampak untuk pemenuhan minyak mentah dan produk kilang dilakukan dengan cara impor Produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Hal ini membuat minyak mentah dalam negeri diekspor ke luar negeri, sementara kebutuhan dalam negeri dipenuhi dengan impor tentunya menjadi kecurigaan terhadap sejumlah oknum pejabat PUBLIK di Pertamina tersebut.

Dari Keterangan resmi Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, terdapat perbedaan harga yang sangat signifikan antara minyak mentah impor dan yang diproduksi dalam negeri. “Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” kata Qohar. 

Selama ini untuk kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, ditemukan adanya keganjilan atas perbuatan melawan hukum antara penyelenggara negara dengan pihak.

perantaranya atau pialang yang menghubungkan pembeli dan penjual dalam berbagai transaksi, seperti saham, properti, dan asuransi(Broker) juga dapat diartikan sebagai pedagang perantara. 

 ",Pemain broker nya,di dapat kan sejumlah nama Pelaku utama nya sebagai Tersangka RS, SDS, dan AP diduga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum". 

Selain itu, bersama juga dengan tersangka DW dan GRJ yang melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi meski syarat belum terpenuhi. Mereka juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang. 

Pemain tersangka RS diduga melakukan pembayaran produk kilang untuk Pertamax (RON 92), padahal yang dibeli adalah Pertalite (RON 90) atau lebih rendah. Pertalite tersebut kemudian dicampur di Depo untuk menjadi RON 92. Kejagung menegaskan bahwa praktik ini tidak diperbolehkan. 

Melakukan transaksi loading kapal' Pada saat impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan adanya campur tangan mereka yang mark up harga Rupiah (Rp)kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF melalui PT Pertamina International Shipping. Akibatnya, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN. 

Terciumnya Aroma Kecurangan ini menyebabkan komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM menjadi lebih tinggi. HIP tersebut kemudian dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN. 

Dalam perhitungan Real nya, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun. Nilai ini merupakan perkiraan fantastic awal sementara, sementara penghitungan kerugian yang pasti masih dalam proses bersama para ahli bisa jadi negara Indonesia telah di rugikan berkisar trilyunan rupiah, akibat ulahnya Pelaku Korupsi Mark Up import minyak ilegal tersebut.

Daftar nama (7)tujuh tersangka dalam kasus Korupsi Mark Up import minyak ilegal,yakni:

(1). Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 

(2). SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

(3). AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. 

(4).YF selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping. 

(5). MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. 

(6). DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. 

(7). GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Liputan:*Redaksi Media -- C45T*.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000