GAWAT,Aktor Utama Merusak Lahan Hutan Lindung Das,diduga HR dan BJ Terkait Tambang Timah Ilegal di Bangka Barat.

 

Bangka Barat -- BuruSergap86.com,GAWAT telah Rusak Akibat Maraknya Tambang Timah Ilegal yang diduga telah  Memasuki Lahan Kawasan Hutan Lindung Das Selindung tepat nya berlokasi di Ds. Air Putih,Kec.Mentok ,Kab.Bangka Barat.

Tersiar Celetukan dari Sejumlah Masyarakat Sekitar menyatakan pada Tim Media Online ini, Pada hari Selasa(04/02/25)Siang.

telah Ramainya Pergunjingan adanya sejumlah Oknum Penambangan Timah ilegal memasuki Kawasan Lahan Hutan Lindung tersebut.

",Coba Bapak Cek ke lokasi nya,bila tidak percaya",Ia,mereka itu mulai merambah Penambangan Timah Ilegal,di Lahan Hutan Lindungil",Pak.

 Hasil Penelusuran Tim Media Pada,Senin(03/02/25)Kemarin,Menuju lokasi penambangan Timah Ilegal yang di maksud itu,Sangat mencengangkan sudah ramai Penambang dan juga Alat berat Sejenis Excavator berwarna kuning melakukan Aktivitas Penambangan Secara Langsung pada lahan yang masih diduga Kawasan hutan lindung.

Kini menuai Sorotan Publik,apakah ada laporan izin penambangan timah Tentunya masih Penuh Tanda Tanya ?,lalu apakah ada kegiatan yang Sering Media menyoroti aktivitas Tambang Timah tersebut ? Tentang kebenaran tentunya yang di maksud adalah Kawasan hutan lindung yang saat ini masih ditambang secara masal oleh penambang  yang di motori  oleh oknum BJ(Inisial)sebagai penampung timahnya dan HR(Inisial)sebagai pembeli di penimbangan Selama ini di Bangka Barat  - red.

 Tim Investigasi Kroscek ke lokasi tentang kebenaran itu apakah sesuai Fakta Isue nya,pada hari Selasa 4 Febuari 2025, Kemarin, terbukti benar adanya,Tak hanya disitu tim investigasi juga melihat bahwa lokasi yang di kleim sudah di beli oleh BJ tersebut, katanya Ia(BJ) yang Sering  juga terlihat jelas di lokasi Tambang Timah,ada Bukti nyata bekas Excavator yang  sedang bekerja sedang mengarap Lokasi kala itu,

 ternyata benar' kah sesuai yang di gembar gemborkan? Masyarakat setempat,Kini pertanyaan besar bagi Masyarakat Setempat belum terjawab juga terkait lahan hutan lindung ? sehingga lahan dan lingkungan alam yang menjadi imbasnya menjadi  luas di kawasan aliran sungai selindung yang seharusnya penuh degan tanaman bakau hanya tinggal kenangan saja, itulah Realita Fakta nyata yang terjadi.

Tim Media Online,Sempat mengkonfirmasi langsung ke Para  Penambangan Timah Ilegal di lokasi itu,Menurut informasi para penambang yang tak  mau disebutkan namanya kepada awak media ini,mengatakan bahwa benar adanya Alat Berat sejenis Excavator di lokasi tersebut, Spontan terjawab.

",mereka beroperasi  terus menerus mengarap kawasan lahan dari hutan lindung yang masih butuh hutan di lindungi sebagai paru-paru dunia bagi masyarakat sekitarnya,"bahkan sempat diakuinya(Penambang)itu milik inisial BJ beroperasi pada malam hari yang diduga kuat agar terkesan tak tercium aroma aktivitas tambang timah ilegal secara Tersembunyi .

" Ya pak ini lokasi di garap alat Excavator, bermain nya pada malam hari,Skenario nya Agar Limbah Pengelolaan Penambang Timah ilegal tak terlihat dampak Air nya berujung se akan tambang ngak masuk Ke sungai, sebut Narasumber itu,jadi di buat mereka satu bendungan Air tak mengalir," sebut penambang tersebut -- red.

Keterangan,Resmi yang berhasil dihimpun Tim Redaksi Media di Lokasi Maraknya Aktivitas Tambang Timah ilegal di Bangka Barat telah mengantongi Sejumlah nama oknum yang membekingi Praktek Tambang Timah yakni,LM(Inisial)informasi dari warga sekitar dan juga informasi terbaru terdapat sejumlah nama lain yang bermain di Tambang Timah Ilegal ini,inisial dari daftar nama oknum wartawan yang terlibat Selain LM, tentunya ada FB(inisial),AG(inisial),KM(inisial) dan terakhir inisial JY(inisial) yang  selalu bermain di Area Tambang Timah ilegal 

di Wilayah Bangka Barat,beda kalau atas nama inisial LM  membekingi di Lokasi Selindung Das, Hasil Investigasi lapangan Tim Media Online info terkini terUpdate di meja Redaksi.

Kemudian info berkembang di areal lahan hutan lindung ternyata oknum LM(inisial)Yang  juga di ketahui Sebagai Pembecking Mafia penambang Timah ilegal Selama ini di Kawasan hutan lindung yang meneruskan keterangannya, Narasumber warga sekitar nya.

bahwa sanya,Oknum Pembecking ada memalak pekerja timah penambang di potong 20 %(persen)oleh HR(Inisial) hasil para Pekerja Tambang Timah,Katanya menurut Narasumber Penambang untuk Pengeluaran Sejumlah Uang akomodasi atau Atensi sebagai kordinasi dan Pi pemilik lahan itu serta gajinya oknum panitia Pembecking penambang Timah Ilegal selama ini, info terbaru nya.

Cukup Gawat darurat nya kondisi Oknum Pelaku Pemain Tambang Timah ilegal BEBAS Melakukan Aktivitas nya saat ini, apalagi Informasi berita Santernya mereka berdua Pembecking memiliki Kekuatan ",Simsalabim Abra kadabra ", Gampang Kordinasi dan korelasi nya.terhadap Oknum Mafia Hukum yang terkesan",KEBAL HUKUM", dugaan nya Banyak nya SETORAN kepada Oknum Aparat Penegak Hukum(APH) di Wilayah Bangka Barat dan Kuat Dugaan Kebalnya Hukum yang sering di sebut membekingi aktivitas tambang timah ilegal selama ini Tak Tersentuh Hukum segampang nya mereka berdua(HR dan BJ) Selalu membagikan Anggaran Atensinya, dengan Sebutan Si Tangan Besi yakni kedua nama tersebut,BJ(Inisial)dan HR(Inisial)adalah Faktor Utama dalang di balik aktivitas ilegal wilayah Bangka Barat dan Sekitarnya.

Pertanyaan besar Publik, Belum terjawab jelas,apakah ada dugaan Keterlibatannya dari Oknum TNI-POLRI Yang Sempat membantu atau membeckingi  Kepolisian dari Polsek,Polres dan Polda Bangka Tengah mendapatkan hasil Setoran tunai, dari Oknum Pembecking aktivitas Tambang Timah Ilegal itu ? yang tentunya di bekingi oleh oknum berbaju hijau yang menurut informasi bahwa para oknum tersebut sten bay di lokasi dari pagi sampai selesainya aktivitas tambang diduga para oknum tersebut ditugaskan untuk menjaga keluar masuknya timah hasil dari penambang lokasi bj tersebut.


Patut di ketahui HR dan BJ dapat di Jerat hukum dengan Pasal,Tambang ilegal melanggar pasal,Pasal 158 UU Minerba,yakni Pertambangan tanpa izin atau illegal mining,Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.

Dan juga terkait dengan pertambangan timah ilegal berdasarkan Undangundang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 berikut nya di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral .

Saat berita ini diterbitkan tim coba menghubungi Pihak KAPOLRES Bangka Barat melalui Via phone seluler nya  secara pesan singkat melalui WhatsApp namun sampai saat ini belum ada respon dan jawaban apapun dari Beliau,bila dalam 2 atau 3 hari ini tidak ada tindakan tegas,kepada Pihak Oknum Pengelolaan Tambang Timah ilegal dan memberantas Oknum Pembecking nya, tentunya Tim Media akan langsung konfirmasi Langsung ke POLDA hingga ke Mabes POLRI.

Liputan khusus:*Tim REDAKSI -1W4N.KK*.

NB: BERITA ini Episode/Part "1".di pastikan akan Berlanjut, Episode/Part ",2".


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000