Buntut Kasus Pemerasan Bintoro,Nasibnya AKBP Gogo Demosi dan AKP Zakaria Dipecat.

 

Jakarta -- BuruSergap86.com,Berbuntut panjang dampak dari Kasus dugaan pemerasan yang menjerat AKBP Bintoro telah menjatuhkan sanksi demosi hingga pemecatan terhadap tiga polisi.

Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun. Sementara mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria dijatuhi sanksi dipecat dari keanggotaan Polri.

Demikan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri(KKEP)terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat AKBP Bintoro. Sidang Kode Etik telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga terduga pelanggar. Mulai dari demosi hingga pemecatan.

Ketiganya yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.

“Sudah diputuskan AKBP GG sama IPDA ND itu demosi delapan tahun terus patsus 20 hari ya, demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum serse. Yang satu AKP Z PTDH,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/1/2025)kemarin.

Anam menyebut atas putusan tersebut, ketiganya menyatakan mengajukan banding.

Anam menerangkan Zakaria dijatuhkan sanksi pemecatan lantaran terbukti mempunyai kontribusi penting dalam rangkaian kasus pemerasan tersebut.

“Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” tutur Anam.

Bintoro terseret kasus dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto

Bintoro sempat membantah tudingan pemerasan itu,Bintoro bahkan mengklaim Arif dan Bayu telah memviralkan berita bohong tentang dirinya yang diduga memeras.

Bintoro turut menyebut proses perkara sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),dengan dua tersangka bernama Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang bukti untuk disidangkan. Ia pun menegaskan pihaknya tidak menghentikan perkara yang dilaporkan.

Di sisi lain,Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan oleh Bintoro.

Laporan dilayangkan oleh mantan pengacara tersangka.Dalam laporan itu, mantan pengacara tersebut diduga meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini guna untuk biaya pengurusan kasus. 

Liputan:*Tim Media--C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000