“Sadis”,Anak Dibawah Umur Dijadikan Pemuas Nafsu bejad Pria Hidung Belang Di Bar Starmoon Jakarta

BuruSergap86.com -- Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar jaringan perdagangan orang yang menjadikan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu pria hidung belang di Bar Starmoon,Jakarta Barat.

Di ketahui Pelaku nya berjumlah  10 orang dalam jaringan perdagangan orang, terhitung mulai dari perekrut, penampung,“mami,”akuntan, hingga pemilik bar,kini semua pelaku nya telah ditetapkan sebagai tersangka.informasi masuk ke meja Redaksi di terima Tim Redaksi Media Online ini pada hari Selasa(12/08/2025)pagi.

Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, jaringan ini beroperasi secara terstruktur,memikat korbannya yang baru berusia 15 tahun melalui media sosial Menyatakan secara Tegas.

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa korban awalnya diiming-iming pekerjaan sebagai pemandu lagu atau LC dengan upah Rp 125 ribu.Tergiur akan janji itu, korban lalu dibawa ke Jakarta dan dieksploitasi secara seksual hingga hamil.“Tapi kenyataannya korban justru diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah Rp 175-225 ribu hingga korban mengalami hamil lima bulan,” jelas Ade Ary kepada awak media,Sabtu (9/8/2025)kemarin.

Ade Ary membeberkan identitas sembilan dari 10 tersangka. Mereka masing-masing berinisial TY alias BY, RH, VFO alias S,FW alias Mak C,EH alias mami E,NR alias mami R,SS,OJN,dan RH.

Sedangkan satu tersangka lainnya tak disebutkan karena berstatus anak berhadapan dengan hukum atau ABH.

Ade Ary mengatakan,OJN pemilik Bar Starmoon,turut menjadi tersangka bersama SS yang berperan sebagai akuntan.Sementara itu,tiga perempuan,FW,EH,dan NR, berperan sebagai “mami”atau marketing yang menjajakan korban.Polisi masih memburu dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua buronan itu masing-masing berinisial Z dan FS.

Kini sembilan tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak,Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Ade Ary. 

Lebih lanjut tentang penjelasan real nya,katagori dalam bentuk pendalaman Kasus Perkara ini sebagai tindakan kriminal Pelaku yakni di sebut,HUMAN TRAFFICKING (PERDAGANGAN MANUSIA)

DEFINISI.

(Perdagangan Manusia) merupakan segala bentuk atau serangkaian tindakan baik perekrutan,pemindahan, penampungan, penerimaan, tindak kekerasan,penganiayaan dan segala tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang telah diatur dalam undang-undang.

UNDANG-UNDANG TRAFFICKING

Undang-Undang Nonor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) :

",Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang,atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dan orang yang memegang kendali atas lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia,"

dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun dan denda paling sedikit Rp.120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).

FAKTOR TRANFFICKING.

Faktor Ekonomi
Faktor Penegak Hukum
Faktor Pendidikan Masyarakat yang Rendah
Faktor Konflik atau Bencana Alam
Faktor Kurangnya Informasi tentang Kota atau Negara Tujuan
Faktor Terlalu Percaya kepada Agen/Perekrut/Cabang

(1)-JENIS-JENIS TRAFFICKING.Child Abduction (Penculikan Anak)Human Cage (Pengurungan Manusia)

Forced Prostitution
Forced Labor (Perdagangan Manusia)
Forced Marriage (Perdagangan Pernikahan)
Organ Theft (Penjualan Organ)
Selling Baby (Penjualan Bayi)
Forced Child Beggar (Penjualan Anak)
Trafficking Boat (Perdagangan Manusia dengan kapal)

(2)-DAMPAK TRAFFICKING,Dampak Fisik,Cacat Fisik,Tertular HIV AIDS,Gangguan fungsi reproduksi,Kehamilan yang tidak diinginkan,Kematian,Penurunan fungsi tubuh akibat penjualan

 Dampak Psikologis.

-Resiko gangguan kesehatan,--mental,--Kecemasan,--Ketakutan,--Depresi,--Trauma.

PENCEGAHAN.

(1)-- Pencegahan Primer (bertujuan untuk mencegah dan promosi kepada para individu,-- keluarga, kelompok)
(2)-- Pencegahan Sekunder (bertujuan untuk menindaklanjuti korban yang sudah terlanjur masuk dalam dunia trafficking)
(3)-- Pencegahan Tersier (bertujuan untuk rehabilitasi korban trafficking).

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000