JAKARTA -- BuruSergap86.com,Peran serta Pers adalah pilar ke-4 Demokrasi Indonesia,jadi kalau pemerintah memberikan kehidupan pada Pers itu bukan berarti Pers itu,harus melakukan minta-minta pada pemerintah, Sepatutnya kalimat minta-minta pada DPR gak,harus teraplesiasi sedemikian rupa.Ajang Diskusi terbuka antara Dewan Pers dan seluruh Jurnalis,atau Wartawan Se-Indonesia yang mengemban tugas sebagai Social Control ke pemerintahan Secara Transparan, Akuntabel dan berkualitas menjalankan tugas tetap Mengacu kepada aturan undang-undang Pers.diJakarta,Pada Rabu , (14/05/2025)
“Karena yang harus menghidupi Pers itu adalah seluruh multi stakeholder.Ya harus itu."Bekerja tetap independen,tapi negara harus bertanggung-jawab yang memberikan Tata kelolanya memang harus jadi tanggung-jawab pemerintah”.tegasnya.
Inilah peran tugas dewan pers,Ketua Dewan Pers Dr.Ninik Rahayu,S.H,M.Si.,tetap mengingat kan,Dewan PERS berkewajiban mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat,dan pemerintah;memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;mendata perusahaan pers.
Hal diatas disampaikan oleh Ketua Dewan Pers,dalam suatu diskusi ilmiah dengan Prof. Bagir Manan baru-baru ini di Jakarta,"Sejatinya,pandangan tersebut adalah merupakan pernyataan yang sangat tepat".dari Prof. Ninik".sebagai Jabatan yang di emban olehnya Notabene Figur Pemimpin menyandang Status Ketua Dewan Pers Indonesia.
beberapa waktu yang lalu,Beliau menekankan,bahwa; pers adalah pilar ke-4 demokrasi yang independen dan tidak bergantung pada pemerintah atau DPR saja.
“Pers justeru harus didukung oleh multi-stakeholder,termasuk masyarakat,Pariwara,iklan,dan lain-lain.”Tutur nya lagi."
Beliau juga menekankan,bahwa; negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi Pers untuk berkembang.Termasuk mengatur tata kelola yang baik,dan memastikan kebebasan pers.berjalan sesuai prosedur pelaksanaan dan aturan pada umumnya tetap mematuhi kode etik profesi Jurnalistik.
Ini berarti,bahwa;pemerintah harus bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak Pers dan memastikan bahwa Pers dapat menjalankan tugasnya dengan independen dan profesional.
Agar berjalan secara aturan yang berlaku,Tetap Mendukung Kinerja Pers untuk menjalankan kontrol sosial dalam fungsinya sebagai pilar ke-4 demokrasi dengan efektif dan independen melakukan aktivitas keseharian nya,serta membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja di pemerintahan
Ini bentuk tanggung jawab moral pemerintah baik pusat maupun di daerah sesuai prosedur aturan Etika Jurnalis termaktub di tentang kebebasan PERS itu sendiri tetap menjaga Norma-norma karakteristik Independen Seorang Jurnalis.
Di kutip dari beberapa sumber mengatakan PERS atau Jurnalis Layak mendapatkan dukungan penuh Pemerintah agar mematuhi serta menjalankan Aturan yang telah tercantum pada undang-undang Pers no 40 tahun 1999.hal ini di sampaikan dalam Simposium diskusi singkat untuk membangun pemerintahan Secara Transparan tanpa ada yang di tutupi para pihak meningkatkan sumberdaya manusia agar terhubung pilar ke-4 Demokrasi Indonesia,sejati nya.beberapa waktu lalu.
Di runut pada Era Reformasi terdahulu,Kebebasan pers di era reformasi ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pembubaran Departemen Penerangan.Hal ini memberikan jaminan dan perlindungan bagi pers dalam menyampaikan informasi dan berkarya.
Kilas balik nya,pasca Pembubaran Departemen Penerangan:Departemen Penerangan yang berfungsi untuk mengontrol dan mengendalikan pers,dibubarkan,sehingga pers tidak lagi dibatasi oleh sensor dan pembreidelan,seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam kebebasan pers di Indonesia,menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan memberikan ruang lingkup bagi pers untuk menjalankan fungsinya.
Jaminan dan Perlindungan:Kebebasan pers juga dijamin melalui TAP MPR RI No. XXVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur jaminan dan perlindungan dalam berkomunikasi,memperoleh, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
Peran Pers:",Pers memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,yaitu sebagai penyalur informasi dan penyedia platform bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat".
Keterbukaan Informasi Publik:Gerakan reformasi politik juga memunculkan ide untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan perubahan paradigma terkait keterbukaan informasi,termasuk keterbukaan informasi publik KIP No.14 tahun 2028 pada badan publik.
Kebebasan pers di Indonesia merupakan bagian dari budaya politik Indonesia.",Kebebasan pers di Indonesia dilandasi oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan,mengolah,dan menyampaikan informasi".
Landasan hukum mengenai kebebasan pers di Indonesia secara jelas dibahas dalam beberapa Undang-Undang Negara Indonesia yang dibuat setelah era reformasi yang dimulai sejak tahun 1998,Salah satunya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Undang-Undang Pers). Penetapan kebebasan pers di Indonesia sejalan dengan bentuk pemerintahan yang diterapkan yaitu demokrasi.
Jaminan kebebasan pers di Indonesia diterapkan sejak negara Indonesia.Pemaknaan mengenai kebebasan pers di Indonesia pada tiap era pemerintahan bersifat berlainan dan ada pula yang bertentangan.Pada masa pemerintahan Soekarno, kebebasan pers di Indonesia diberikan tetapi dibatasi. Tujuan pembatasannya adalah untuk penguatan status quo negara Indonesia.
Keseimbangan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif serta kendali publik belum diutamakan. Arah kebebasan pers pada masa pemerintahan Soekarno juga masih berpusat kepada pemerintahan dan bukan kepada pengelola media dan konsumen pers.Kemudian,pada masa Orde Baru, kewenangan pengendalian kebebasan pers di
Arah kebebasan pers pada masa pemerintahan Soekarno juga masih berpusat kepada pemerintahan dan bukan kepada pengelola media dan konsumen pers.Kemudian, pada masa Orde Baru,kewenangan pengendalian kebebasan pers di Indonesia awalnya diatur oleh Departemen Penerangan.
Setelah Undang-Undang Pers diberlakukan pada masa reformasi,kewenangan pengawasan dan pengendalian atas kebebasan pers di Indonesia diberikan kepada Dewan Pers.
Pada periode ini juga bermunculan berbagai macam media cetak dan elektronik.Era reformasi pun menjadi masa keterbukaan pers di Indonesia. Pers mulai menyampaikan kritik atas kinerja pemerintah Indonesia.
Keterbukaan",pers di Indonesia setelah era reformasi juga mengalami kondisi yang berubah-ubah berkaitan dengan fungsi pengendalian sosial pers atas pemerintahan".
Kebebasan pers di Indonesia pada era reformasi turut dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi.Teknologi informasi memberikan dukungan bagi masyarakat awam untuk bisa menyampaikan pendapat serta memberikan dan menyebarkan informasi dengan lebih cepat.
Media daring menjadi faktor pendukung utama dalam proses pengumpulan,pelaporan,analisis, dan penyebaran informasi oleh masyarakat. Perkembangan media daring membentuk model baru atas kebebasan pers di Indonesia dalam bentuk jurnalisme warga yang dibangun melalui komunitas maya berbasis blog.
Namun,kebebasan pers di Indonesia masih mengalami pembatasan.Pembatasan-pembatasan tersebut beraneka ragam dari penyensoran dan pelarangan penerbitan hingga kriminalisasi dan ancaman kekerasan Jurnalis kian Marak oleh oknum Nakal.
Terhitung sejak tahun 2021,Indonesia menempati urutan ke-113 pada Indeks Kebebasan Pers yang banyak terkriminalisasi dan ancaman kekerasan Indonesia menempati posisi ke-113 pada Indeks Kebebasan Pers di kutip dari versi Reporters Sans Frontieres asal Amerika Serikat meningkat nya reting laporan Wikipedia Jurnalis Amerika melihat tragedi yang di alami jurnalis Ataupun Pers Indonesia
Salam Satu Pena Tajam !
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*.